Polres Lombok Timur Tindak Lanjuti Pengaduan Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menerima pengaduan dari seorang warga terkait dugaan penyebaran video bermuatan asusila melalui media sosial Instagram yang diduga melibatkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh Pahrudin, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, pada 10 Oktober 2026. Ia melaporkan persoalan tersebut setelah mengetahui adanya video yang diduga tidak pantas dan berkaitan dengan putrinya beredar melalui media sosial.

Berdasarkan kronologi dalam surat tanda penerimaan pengaduan, peristiwa itu diketahui sekitar September 2026. Saat berada di rumah, Pahrudin mendapat telepon dari istrinya yang menginformasikan adanya video putri mereka di Instagram.

Setelah mengetahui informasi tersebut, Pahrudin kemudian menelusuri persoalan yang terjadi. Dari keterangan yang disampaikan dalam laporan, putrinya diduga mendapat ancaman untuk membuat video tersebut. Pelapor juga menyebut adanya sejumlah video yang berkaitan dengan anaknya pada sebuah akun Instagram.

Merasa keberatan atas dugaan penyebaran konten tersebut, Pahrudin memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polres Lombok Timur agar persoalan itu dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Polres Lombok Timur menyampaikan bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam pemberitahuan itu, penanganan laporan dipercayakan kepada penyidik Unit III Reskrim Polres Lombok Timur. Pihak kepolisian juga mencantumkan mekanisme komunikasi yang dapat digunakan pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peristiwa tersebut menyangkut anak yang masih di bawah umur. Penyebaran konten pribadi yang mengandung unsur asusila, terlebih apabila disertai ancaman atau tekanan, berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi psikologis serta masa depan korban.

Hingga surat pemberitahuan diterbitkan, kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan akan menjalani proses penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun pembuktian atas dugaan peristiwa tersebut.

Identitas anak dan informasi yang berpotensi mengungkap jati dirinya tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta melindungi korban.(red)

GJI