Setelah 16 Tahun Menanti, 109 KK Transmigran Jeringo Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
RNN.com - LOMBOK TIMUR – Penantian panjang warga transmigran di kawasan Puncak Jeringo, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati mulai menemui titik terang. Sebanyak 109 kepala keluarga (KK) menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam acara penyerahan yang berlangsung di Pendopo Bupati Lombok Timur, Kamis (15/10/2026).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Penerbitan sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan legalitas tanah di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Desa Puncak Jeringo. Dari total 197 KK yang masuk dalam proses finalisasi penerbitan SHM, sebanyak 109 KK telah memenuhi persyaratan, termasuk dinyatakan tidak bersengketa, sehingga sertifikatnya dapat diterbitkan.
Kawasan transmigrasi yang mulai ditempati pada 2009 itu antara lain menjadi tempat tinggal warga terdampak pembangunan Bendungan Pandan Dure. Kepastian kepemilikan tanah yang kini diperoleh masyarakat merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk melalui program percepatan sertifikasi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah bagi warga transmigran menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di sejumlah kawasan membutuhkan penanganan serius, tetapi pemerintah tetap berupaya menuntaskan hak masyarakat secara bertahap.
Ia menargetkan penyelesaian persoalan sertifikasi lahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dapat dirampungkan pada Desember 2026, termasuk persoalan di UPT Dara Kunci dan lahan eks-HGU Sembalun Kusuma Emas di Kecamatan Sembalun.
“Dari 2009 sampai 2013 desa Jeringo bermimpi agar dapat sertifikat. Satu persatu akan diselesaikan, agar apa yang menjadi hak milik masyarakat dapat diberikan,” tegas Haerul Warisin.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian tersebut, terutama BPN Lombok Timur yang dinilai berperan aktif mencari solusi atas persoalan lahan transmigrasi. Ia berharap sertifikat yang sudah diterima warga dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak karena menjadi salah satu aset penting bagi masa depan keluarga.
Selain kepastian hukum atas tanah, Haerul menekankan perlunya peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan transmigrasi melalui pembangunan infrastruktur, penguatan keterampilan, serta dukungan terhadap pendidikan dan kegiatan ekonomi warga. Ia juga mengingatkan masyarakat UPT Jeringo bahwa mereka telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan, warga diminta segera menyampaikan laporan agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Aidy Furqon menjelaskan bahwa penyerahan SHM di Jeringo merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk mempercepat kepastian hak atas tanah di sejumlah kawasan transmigrasi di NTB.
Program tersebut mencakup kawasan Selaparang atau Puncak Jeringo di Lombok Timur, Sekongkang, Labangka, dan Plampang di Kabupaten Sumbawa, serta Tambora di Kabupaten Bima.
Aidy menyebut penyelesaian dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan lahan yang tidak memiliki persoalan atau sengketa. Untuk kawasan yang masih menghadapi polemik, koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar persoalan yang menghambat penerbitan sertifikat dapat diselesaikan.
“Disnakertrans Provinsi NTB terus berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dengan sistem mana yang tidak berpolemik, itu yang diselesaikan lebih dulu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi turut mendukung proses penataan batas tanah melalui penyusunan peta dan pemasangan patok di lahan yang belum bersertifikat. Pendampingan kepada warga juga dilakukan melalui pelatihan keterampilan dan pembinaan agar masyarakat transmigran memiliki bekal untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan hanya bertumpu pada kepemilikan tempat tinggal.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur M. Irham Jayadi memaparkan bahwa pengembangan Kawasan Transmigrasi Selaparang di Puncak Jeringo tidak hanya berfokus pada penyelesaian status tanah, tetapi juga pada peningkatan fasilitas umum dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Sejumlah program telah dijalankan pemerintah, mulai dari revitalisasi sekolah dasar, pembangunan toilet sekolah, hingga peningkatan akses air bersih. Pemerintah daerah juga memberikan pelatihan, pendampingan, serta monitoring bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk dukungan modal usaha melalui APBD Provinsi NTB dan APBD Kabupaten Lombok Timur.
Upaya tersebut disertai penataan akses ekonomi serta evaluasi berkala terhadap kondisi fasilitas umum dan perkembangan usaha warga. Dengan demikian, pengembangan kawasan transmigrasi diharapkan tidak berhenti pada penyediaan permukiman dan kepastian kepemilikan tanah, tetapi juga mampu membuka peluang penghidupan yang lebih layak dan berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat kepada 109 KK ini menjadi salah satu capaian dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi warga Puncak Jeringo. Pemerintah daerah berharap proses serupa dapat terus berlanjut hingga seluruh lahan yang memenuhi persyaratan memperoleh legalitas, sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi Lombok Timur.(red)

