Sepekan, Polda NTB Ungkap 7 Kasus Penyalahgunaan BBM, 4.419 Liter Pertalite Disita

Table of Contents


RNN.com - 
MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap tujuh kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) selama periode 19–25 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sebanyak 4.419 liter BBM jenis Pertalite dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini melibatkan sejumlah satuan kepolisian di wilayah NTB. Penanganan perkara dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, serta Polres Sumbawa. Seluruh perkara yang diungkap telah memasuki tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Quick Wins Kapolri. Penindakan dilakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM yang berpotensi mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat.

Menurut Kholid, Kapolda NTB terus mengarahkan jajarannya agar meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

“Penindakan ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” kata Kholid, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan data pengungkapan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menyita barang bukti paling banyak, yakni 1.734 liter. Berikutnya, Polres Sumbawa mengamankan 700 liter dan Polresta Mataram menangani dua perkara dengan total barang bukti 690 liter.

Sementara itu, Polres Lombok Barat menyita 630 liter, Polresta Lombok Tengah mengamankan 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat menyita 315 liter. Seluruh barang bukti tersebut jika dijumlahkan mencapai 4.419 liter Pertalite.

Polda NTB memastikan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan BBM masih terus dilakukan. Sejumlah kepolisian resor lainnya juga telah menemukan indikasi penyalahgunaan BBM, tetapi penanganannya masih berada pada tahap penyelidikan.

Kholid mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik penyalahgunaan BBM maupun terlibat dalam kegiatan distribusi yang bertentangan dengan ketentuan. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan pelanggaran.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM maupun terlibat dalam distribusi ilegal. Jika mengetahui indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.(red)

GJI