Sempat Mangkir, Kades dan Bendahara Kotaraja Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa sebagai Tersangka
RNN.com - LOMBOK TIMUR – Setelah sebelumnya sempat mangkir, Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (26/10/2026). Keduanya terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1.596.005.597.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa Tahun Anggaran 2024–2025. Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Inspektorat kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Namun, temuan hasil pemeriksaan tersebut diduga tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku. Setelah batas waktu berakhir tanpa penyelesaian, perkara kemudian diserahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana. Mekanisme tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tertanggal 25 Januari 2023.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan realisasi program yang telah dianggarkan.
Sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi perhatian penyidik karena diduga tidak terlaksana meskipun anggarannya telah dicairkan. Program tersebut antara lain pembangunan jalan rabat beton, talud, gorong-gorong, jembatan, penanganan rumah tidak layak huni, hingga pengadaan sapi dan kendaraan dump truck.
Selain dugaan kegiatan yang tidak terealisasi, penyidik juga menelusuri mekanisme pencairan dan penguasaan uang desa. Dana yang dicairkan diduga berada dalam penguasaan kepala desa dan bendahara tanpa dilengkapi berita acara serah terima yang sah. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memastikan kesesuaian penggunaan anggaran dengan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan.
Kejaksaan juga mendalami dugaan penyimpangan penerimaan desa dari penyewaan tanah kas desa dan kios. Uang yang berasal dari pemanfaatan aset desa tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicantumkan dalam APBDes.
Persoalan lain yang turut diusut berkaitan dengan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang dan aktivitas judi daring atau online.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 saksi dan menyita 193 barang bukti. Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur turut menjadi dasar dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan LS dan M sebagai tersangka pada 20 Oktober 2026. Penetapan LS tertuang dalam Surat Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026, sedangkan penetapan M tercantum dalam Surat Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Pemenuhan panggilan oleh kedua tersangka pada Senin tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Penyidik masih menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendalami dugaan penyimpangan dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.
Meski telah berstatus tersangka, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada LS dan M tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

