Pemkab Lombok Timur Matangkan Perubahan PDAM Menjadi Perumda, Draf Perda Ditarget Rampung November
RNN.com - LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mematangkan langkah perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan perusahaan sekaligus menyesuaikan tata kelola BUMD dengan ketentuan peraturan terbaru.
Saat ini, Bagian Ekonomi Setda Lombok Timur bersama Bagian Hukum tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait perubahan status tersebut. Proses penyusunan turut melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemerintah daerah menargetkan draf Raperda dapat diselesaikan pada November mendatang. Setelah rampung, dokumen tersebut akan diajukan untuk dibahas bersama DPRD Lombok Timur.
Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Biyawansyah, menjelaskan bahwa perubahan bentuk badan hukum PDAM menjadi Perumda merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
Menurutnya, dasar penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD yang ditetapkan pada 23 Desember 2024 dan mulai berlaku pada 31 Desember 2024.
Aturan terbaru tersebut menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang sebelumnya menjadi pedoman mengenai organ dan kepegawaian BUMD.
Biyawansyah menyebutkan, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 mengatur sejumlah aspek penting dalam pengelolaan BUMD, termasuk pengelompokan perusahaan berdasarkan jumlah pelanggan. Untuk kategori kecil, BUMD dengan pelanggan maksimal 50.000 dapat memiliki satu orang direktur. Sementara kategori sedang, dengan jumlah pelanggan 50.001 hingga 100.000, dapat memiliki paling banyak tiga orang direksi.
Adapun perusahaan yang masuk kategori besar, yakni memiliki lebih dari 100.000 pelanggan, diperbolehkan memiliki maksimal lima orang direksi.
Ketentuan tersebut juga mengatur batas rasio biaya operasi berdasarkan kategori perusahaan. BUMD kategori kecil memiliki batas maksimal 0,95, kategori sedang 0,90, sedangkan kategori besar sebesar 0,85.
Selain itu, regulasi tersebut mengatur batas maksimal total remunerasi atau biaya operasional pegawai dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan perusahaan pada tahun sebelumnya. Ketentuan usia pensiun pegawai juga ditetapkan pada usia 56 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa kerja hingga usia 58 tahun.
Sembari menunggu penyesuaian regulasi dan pembentukan struktur organisasi yang sesuai, pemerintah daerah saat ini menunjuk pelaksana tugas (Plt.) pada jajaran direksi PDAM. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan dalam pengelolaan perusahaan.
Biyawansyah menambahkan, rencana perubahan status PDAM menjadi Perumda sebenarnya telah beberapa kali diusulkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, pembahasannya bersama pihak legislatif berulang kali mengalami penundaan.
Melalui penyusunan draf yang kini kembali dilakukan, Pemkab Lombok Timur berharap proses perubahan bentuk badan hukum PDAM dapat segera memperoleh kepastian dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD.(win)

