LSM KPK-RI Adukan Disdikbud Tangsel ke Kejati Banten, Dugaan Masalah Pajak Kendaraan dan Pengadaan Disorot

Table of Contents

RNN.com - 
SERANG — Sejumlah belanja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan untuk Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten. Organisasi tersebut resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (8/10/2026).

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., bersama sejumlah pihak yang mendampinginya. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pembayaran pajak kendaraan roda empat serta pengadaan barang berupa televisi, mebel, dan laptop di lingkungan Disdikbud Tangsel.

Setelah menyerahkan laporan, Aqil menjelaskan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban belanja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan. Aqil menyebut terdapat kendaraan berstatus sewa yang pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Kondisi itu, menurutnya, perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya mengenai dasar pembebanan biaya pajak kendaraan kepada anggaran pemerintah.

“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil.

Selain persoalan kendaraan, laporan tersebut turut menyoroti proses pengadaan barang. LSM KPK-RI menilai aspek yang perlu ditelusuri tidak hanya menyangkut keberadaan barang, tetapi juga kesesuaian spesifikasi, kewajaran harga, mekanisme pengadaan, jumlah barang yang diterima, serta pemanfaatannya setelah pengadaan dilakukan.

Menurut Aqil, seluruh aspek tersebut perlu diperiksa agar penggunaan anggaran dapat dinilai berdasarkan dokumen dan kondisi faktual. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat memastikan apakah proses belanja telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada Kejati Banten. Dokumen dan informasi yang dinilai relevan telah disampaikan untuk menjadi bahan awal bagi aparat dalam melakukan penelaahan lebih lanjut.

Aqil juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik atau pihak berwenang guna mendukung proses pemeriksaan.

“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.

LSM KPK-RI berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut melalui mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, Aqil meminta agar penanganannya diteruskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga proses penelaahan dilakukan, laporan tersebut masih harus dipandang sebagai pengaduan mengenai dugaan penyimpangan yang memerlukan pembuktian. Kebenaran materi laporan, termasuk ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana korupsi, perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penanganan yang transparan dan objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang diadukan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan di Kota Tangerang Selatan berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan masyarakat.(red)

GJI