Kerugian Negara Capai Rp1,59 Miliar, Kades dan Bendahara Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, untuk Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil audit, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada 20 Oktober 2026 setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Perkara ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Lombok Timur yang menemukan sejumlah permasalahan dalam penggunaan anggaran.

Dalam proses tindak lanjut, Pemerintah Desa Kotaraja diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. Namun, kewajiban itu disebut tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, sehingga perkara diserahkan kepada Kejari Lombok Timur untuk diproses melalui jalur pidana.

Langkah tersebut mengacu pada Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri tertanggal 25 Januari 2023. Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), indikasi kerugian keuangan negara yang tidak terselesaikan dalam kurun waktu 60 hari dapat ditindaklanjuti secara pidana.

Sejumlah Kegiatan Desa Diduga Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dugaan penyimpangan berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran kegiatan desa yang dinilai tidak sesuai. Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejumlah kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat diduga tidak direalisasikan, meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan jalan rabat, talud, gorong-gorong, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, pengadaan sapi, hingga pengadaan truk pengangkut atau dump truck serta sejumlah kegiatan lainnya.

Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan pencairan anggaran secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara. Dalam proses tersebut, pencairan dana disebut tidak disertai berita acara serah terima yang sah.

Selain anggaran pembangunan, penggunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari penyewaan tanah kas desa dan kios turut menjadi bagian penyidikan. Penerimaan tersebut diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dimasukkan dalam APBDes sebagaimana mestinya.

Persoalan serupa ditemukan pada pengelolaan dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta. Dana tersebut diduga dikelola di luar mekanisme APBDes dan tidak disimpan melalui rekening kas desa.

Menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Lombok Timur, dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa dan masyarakat itu diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi daring atau online.

Penyidik Periksa 55 Saksi

Dalam mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik juga mendasarkan perhitungan kerugian negara pada laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Dari rangkaian penyidikan itu, kejaksaan menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LS ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Sementara itu, M ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 pada tanggal yang sama.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Kotaraja. Perkara selanjutnya ditangani Kejari Lombok Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red

GJI