Warga Soroti Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Ciputat Timur, Minta Polisi Segera Bertindak

Table of Contents


RNN.com - 
TANGERANG SELATAN – Aktivitas yang diduga sebagai penjualan obat keras tanpa resep dokter di kawasan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, menuai keluhan masyarakat. Warga meminta aparat kepolisian segera menyelidiki dugaan peredaran Tramadol dan Eximer yang disebut masih berlangsung secara rutin.

Lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Kesatriaan, Cempaka Putih, Ciputat Timur. Berdasarkan keterangan warga, transaksi obat-obatan tersebut diduga berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pembeli disebut datang langsung ke lokasi untuk mendapatkan obat yang dijual.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama karena obat yang diduga diperjualbelikan merupakan jenis obat yang penggunaannya memerlukan pengawasan tenaga medis. Warga juga menyampaikan bahwa sejumlah pembeli yang datang diduga berasal dari kalangan remaja hingga dewasa muda.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, aktivitas penjualan itu bukan kejadian baru. Ia mengaku masyarakat telah berulang kali menyampaikan laporan melalui layanan darurat kepolisian 110, tetapi aktivitas yang dikeluhkan tersebut disebut masih terus berlangsung.

Kondisi itu membuat sebagian warga mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Mereka berharap pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung dan penyelidikan di lokasi.

Kekhawatiran serupa disampaikan warga lainnya. Menurut mereka, peredaran obat keras tanpa pengawasan dan penggunaan yang tepat berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian sebelum semakin meluas.

Secara hukum, dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436. Namun, penerapan pasal serta bentuk pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap Polsek Ciputat Timur bersama Polres Metro Tangerang Selatan segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta agar laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras tersebut mendapat perhatian dan kejelasan tindak lanjut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Ciputat Timur maupun Humas Polres Metro Tangerang Selatan mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras di Jalan Kesatriaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait laporan warga dan langkah penanganan yang telah maupun akan ditempuh.(red)

GJI