Warga Desa Jamu Resah, Dugaan Pembelian Lahan untuk Proyek Conveyor AMNT Disorot

Table of Contents


RNN.com - 
SUMBAWA – Rencana pembangunan conveyor belt PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuai keresahan di tengah masyarakat. Pasalnya, sejumlah warga mengaku mulai didatangi pihak yang menawarkan pembelian lahan, meski sosialisasi resmi dari perusahaan terkait rencana pembebasan tanah tersebut disebut belum pernah dilakukan.

Informasi itu disampaikan salah seorang warga Desa Jamu berinisial YN. Ia mengatakan, masyarakat hingga kini belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pembangunan maupun mekanisme pembebasan lahan yang akan digunakan untuk proyek conveyor.

Menurut YN, situasi tersebut justru diwarnai munculnya sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dan mulai menawarkan pembelian tanah milik warga. Harga yang ditawarkan disebut bervariasi, mulai sekitar Rp1 juta hingga Rp6 juta, tergantung bidang lahan.

Kondisi itu membuat sebagian warga mempertanyakan dasar dan kepastian transaksi yang berlangsung. Terlebih, belum adanya informasi terbuka dari pihak perusahaan membuat masyarakat kesulitan mengetahui apakah pembelian tersebut benar-benar berkaitan dengan kebutuhan proyek AMNT atau dilakukan oleh pihak lain.

Keresahan warga semakin meningkat setelah beredar dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membawa nama perusahaan dalam proses pendekatan kepada pemilik lahan. Bahkan, YN menyebut terdapat dugaan keterlibatan oknum dari berbagai unsur yang menurutnya memberikan tekanan kepada warga agar bersedia melepas tanahnya dengan harga yang telah ditentukan.

Dugaan tersebut mendapat perhatian dari Forum Samawa Intan Bulaeng (FSIB). Ketua FSIB, Fivien Usman, meminta persoalan pembebasan lahan tersebut dilakukan secara terbuka dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

Ia menilai proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek pertambangan maupun fasilitas penunjangnya semestinya diawali dengan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat terdampak. Menurutnya, warga berhak mengetahui rencana pembangunan, lokasi terdampak, mekanisme pembebasan, serta dasar penetapan harga sebelum mengambil keputusan terkait tanah mereka.

Fivien juga mempertanyakan keberadaan pihak ketiga yang diduga ikut melakukan pendekatan kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan memberikan kejelasan mengenai siapa saja pihak yang diberi kewenangan dalam proses pembebasan lahan dan bagaimana mekanisme penunjukannya.

FSIB berpandangan bahwa masyarakat pemilik lahan jangan sampai berada pada posisi yang dirugikan akibat minimnya informasi maupun perbedaan kepentingan dalam proses transaksi.

"Jangan sampai tanah masyarakat menjadi objek keuntungan pihak tertentu. Pemilik lahan harus memperoleh informasi yang utuh dan harga yang layak serta berkeadilan," ujar Fivien.

Ia juga mendesak PT AMNT turun langsung memberikan penjelasan kepada warga Desa Jamu. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi simpang siur sekaligus menghindari potensi konflik di lapangan.

Selain perusahaan, FSIB meminta Pemerintah Daerah Sumbawa dan DPRD turut melakukan pengawasan terhadap proses pembebasan lahan tersebut. Pengawasan diperlukan agar transaksi yang berlangsung tidak dilakukan secara sepihak, apalagi melalui tekanan terhadap masyarakat.

FSIB kemudian menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama, meminta agar transaksi jual beli lahan yang diduga berkaitan dengan proyek conveyor dihentikan sementara sampai terdapat sosialisasi resmi dan kejelasan mekanisme. Kedua, PT AMNT diminta membuka informasi mengenai rencana pembebasan lahan, termasuk mekanisme dan dasar penentuan harga. Ketiga, pemerintah daerah bersama DPRD diminta memastikan proses pengadaan atau pembebasan tanah berlangsung transparan dan tidak merugikan pemilik lahan.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat Desa Jamu berharap persoalan pembebasan lahan tidak menjadi awal munculnya konflik baru. Warga juga meminta setiap tahapan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan hak atas tanah dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemilik lahan.(red)

GJI