Sabu 1,32 Gram Disita, Polisi Ringkus Pria 29 Tahun di Sambelia

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AS (29) diamankan polisi di sebuah kamar yang berada di Dusun Sugian Lauk, Desa Sugian, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 02.15 Wita.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1,32 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan maupun penyimpanan barang terlarang tersebut.

Pengungkapan perkara ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Sambelia mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Iptu Fedy Miharja, S.H.

Setelah menerima laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Bramasto Herlambang, S.AP., bergerak menuju lokasi dengan melibatkan empat personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.

Saat berada di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap AS dengan disaksikan kepala dusun dan ketua RT setempat. Pemeriksaan awal terhadap tubuh dan pakaian AS tidak menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan ke dalam kamar yang ditempati AS. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu di atas meja. Di lokasi yang sama, polisi juga menemukan bong lengkap yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sejumlah tempat tertutup di dalam kamar. Petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam yang berada di lantai. Di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua korek api gas, gunting, sendok pipet yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, satu unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp270 ribu.

Tidak berhenti di situ, polisi turut menemukan satu bungkus plastik klip kosong yang berada di atas lemari. Setelah seluruh barang bukti dikumpulkan dan diperiksa, total kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tercatat memiliki berat bruto 1,32 gram.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian, AS mengakui barang-barang tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perkara tersebut, AS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

P.S. Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Melalui kesempatan tersebut, Rusmaladi mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati maupun menggunakan narkoba karena dampaknya tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, penyimpanan, ataupun penggunaan narkotika. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.(red)

GJI