Pria 50 Tahun di Sambelia Dilaporkan Usai Diduga Lecehkan Anak Berkebutuhan Khusus

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR — Seorang pria berusia 50 tahun berinisial SH, warga Desa Padak Goar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial MA.

Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 19 September 2026. Kasus itu terungkap setelah seorang warga yang berada di sekitar kediaman terduga pelaku melihat adanya tindakan yang dinilai tidak pantas terhadap korban.

Saksi kemudian menyampaikan apa yang dilihatnya kepada keluarga korban. Setelah menerima informasi tersebut, orang tua korban berupaya memastikan kejadian yang dialami anak mereka.

Di hadapan keluarganya, korban disebut membenarkan adanya tindakan yang dilakukan oleh SH. Keluarga yang merasa keberatan kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Laporan itu kini menjadi dasar penanganan awal atas dugaan tindak pidana tersebut. Kendati demikian, informasi mengenai kronologi lengkap maupun status hukum terlapor masih menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Sambelia maupun Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, belum menyampaikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(win)

GJI