Polda Banten Hentikan Pengiriman 150 Ribu Benih Lobster ke Palembang, Truk Diamankan

Table of Contents


RNN.com - 
SERANG – Upaya pengiriman ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dalam jumlah besar berhasil dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Sebanyak 150.000 ekor BBL ditemukan dalam sebuah truk yang melintas di Jalan Tol Jakarta–Merak, Kota Serang.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Kendaraan jenis Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB tersebut dihentikan petugas di kawasan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya.

Di dalam kendaraan, polisi menemukan puluhan wadah yang digunakan untuk membawa benih lobster. Pengemudi berinisial FIR kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas pengiriman BBL yang melintasi wilayah Banten.

Setelah kendaraan diperiksa, petugas mendapati sebanyak 30 box styrofoam yang berisi benih lobster. Jumlah keseluruhan berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai sekitar 150.000 ekor.

Penghitungan yang dilakukan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten menunjukkan bahwa benih tersebut terdiri atas 10.000 ekor lobster jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Dari pemeriksaan awal, FIR mengaku memperoleh benih lobster tersebut di kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Muatan kemudian dibawa menuju Palembang, Sumatera Selatan. Polisi juga menemukan keterangan bahwa pengiriman serupa disebut telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya.

Selain benih lobster, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, 30 box styrofoam, 26 kotak fiber, serta satu unit telepon seluler merek OPPO berwarna hijau.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto mengatakan, tidak seluruh benih lobster dijadikan barang bukti fisik. Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan proses penyidikan, sedangkan benih yang tidak diperlukan langsung dikembalikan ke habitatnya.

Sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir dipertahankan sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, ribuan benih lainnya dilepasliarkan.

Proses pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin dengan melibatkan petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan personel PSDKP Pandeglang.

Dari jumlah awal yang diamankan, sebanyak 9.940 ekor lobster jenis Mutiara dan 139.940 ekor jenis Pasir berhasil dikembalikan ke habitatnya. Dengan demikian, total BBL yang dilepasliarkan mencapai 149.880 ekor.

Menurut Dhoni, pelepasliaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara sekaligus bentuk perhatian terhadap keberlanjutan sumber daya perikanan. Benih lobster yang masih hidup dan tidak diperlukan untuk pembuktian diupayakan segera dikembalikan ke lingkungan asalnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polda Banten memastikan pengawasan terhadap distribusi BBL akan terus diperketat. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keuntungan dari perdagangan atau pengiriman benih lobster yang dilakukan secara melawan hukum.

Penindakan tersebut dinilai penting untuk mencegah aktivitas perdagangan ilegal yang dapat mengganggu keberlanjutan populasi lobster serta merugikan sumber daya perikanan Indonesia.(red)

GJI