Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Pemda Siapkan Lokasi Sementara
RNN.com - Tangerang – Perselisihan yang sempat muncul terkait pelaksanaan kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya diselesaikan melalui jalur dialog.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah kedua pihak mengikuti pertemuan dan mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam. Dalam forum tersebut, para pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan perselisihan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kondisi keamanan di wilayah Rajeg hingga saat ini tetap terkendali. Kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur terkait terus melakukan koordinasi untuk memastikan situasi di tengah masyarakat tetap aman.
Menurut Maruli, pemerintah daerah juga akan membantu menyediakan lokasi sementara yang dapat digunakan untuk kegiatan ibadah. Langkah tersebut ditempuh sembari proses administrasi dan perizinan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Ia menekankan pentingnya seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan yang telah dibuat. Masyarakat juga diminta tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar bohong, provokasi maupun ajakan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Proses mediasi melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, jajaran Muspika Rajeg, tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Pertemuan itu membahas kejadian yang sebelumnya berlangsung di lokasi kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari. Setelah melalui pembicaraan bersama, kedua pihak memilih penyelesaian secara damai dan menuangkannya dalam surat pernyataan kesepakatan yang ditandatangani bersama.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada menyebut penyelesaian melalui musyawarah menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Polresta Tangerang, lanjut Andi, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, pemerintah daerah akan menjalankan langkah lanjutan terkait penyediaan tempat ibadah sementara hingga proses administrasi selesai. Upaya itu diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjalankan aktivitas masing-masing dengan tetap menghormati ketentuan yang berlaku.
Dengan tercapainya perdamaian, situasi di Kecamatan Rajeg kini kembali kondusif. Seluruh pihak juga diharapkan mempertahankan komunikasi yang terbuka serta mengedepankan sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat.(red)
