Pemkab dan DPRD Lombok Timur Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Rehabilitasi Masjid Agung Masuk Program Tahun Jamak

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur yang digelar di Rupatama DPRD, Jumat (25/9/2026).

Selain perubahan KUA-PPAS, forum tersebut juga menghasilkan kesepakatan terkait penganggaran dan pelaksanaan subkegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.

Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang menyampaikan pidato Bupati H. Haerul Warisin, mengatakan pembahasan perubahan anggaran telah melewati proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pembahasan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menyerahkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 kepada DPRD pada 9 September 2026.

Menurutnya, tercapainya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan perubahan APBD. Hasil pembahasan juga menjadi pijakan bagi organisasi perangkat daerah dalam melanjutkan penyusunan dokumen anggaran pada tahap berikutnya.

Berbagai masukan, saran, dan catatan yang muncul selama pembahasan nantinya akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Setelah nota kesepakatan ditandatangani, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melanjutkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026. Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kembali kepada DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Lombok Timur juga menyampaikan penghargaan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD, Banggar, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan perubahan anggaran.

Pemerintah daerah berharap hasil kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar dalam menjalankan program pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat, sejalan dengan visi Lombok Timur menuju daerah yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan atau SMART.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Timur, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta 37 anggota DPRD dari total 50 anggota.(red) 

GJI