Lima Wartawan Jadi Tersangka Usai Investigasi Dugaan Peredaran Obat Keras di Teluknaga
RNN.com - TANGERANG – Penanganan perkara terhadap lima wartawan di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Kelima pekerja media tersebut disebut tengah melakukan penelusuran jurnalistik terkait dugaan peredaran obat keras tertentu sebelum akhirnya diamankan polisi dan berstatus sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kelima wartawan tersebut datang ke wilayah Teluknaga dalam rangka kegiatan investigasi mengenai dugaan penjualan obat keras yang masuk kategori daftar G.
Dalam proses tersebut, mereka disebut hendak membawa seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Namun, situasi justru berkembang menjadi persoalan hukum. Kelima wartawan itu diamankan dan kemudian menjalani proses pemeriksaan di Polsek Teluknaga.
Tidak berhenti di situ, pihak rekan-rekan wartawan dan keluarga menyebut terdapat insiden kekerasan sebelum proses tersebut berlangsung. Kelima wartawan diduga mengalami intimidasi hingga pemukulan yang dilakukan sekelompok orang yang disebut memiliki kaitan dengan pihak yang hendak diserahkan kepada polisi.
Kendaraan yang digunakan para wartawan juga dilaporkan mengalami kerusakan. Sementara sejumlah alat komunikasi milik mereka disebut sempat diambil oleh pihak tertentu.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Salah satu keluarga wartawan disebut baru dapat mengetahui keberadaan anggota keluarganya melalui informasi lokasi yang sempat dikirimkan sebelum rangkaian kejadian berlangsung.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah akses komunikasi selama proses pengamanan. Pihak keluarga maupun kuasa hukum mempertanyakan alasan para wartawan tidak dapat segera menghubungi keluarga atau pimpinan redaksi mereka.
Sorotan semakin menguat terkait waktu penerbitan surat perintah penahanan. Informasi yang diterima redaksi menyebut kelima wartawan telah diamankan pada 25 Agustus 2026, sedangkan surat perintah penahanan baru disampaikan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Surat tersebut disebut diterbitkan oleh penyidik Polsek Teluknaga, Brigadir Azi Saeful Komara, pada 27 Agustus 2026.
Kondisi itu membuat pihak kuasa hukum meminta penjelasan mengenai rangkaian tindakan hukum sejak penangkapan hingga penetapan tersangka. Mereka ingin memastikan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Selain mempersoalkan prosedur, kuasa hukum juga mempertanyakan perkara yang dikenakan terhadap kelima wartawan. Berdasarkan informasi yang beredar, kelimanya diduga dijerat dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan pemerasan dengan nominal sekitar Rp190 ribu.
Nilai tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan karena menurut pihak keluarga, pada saat kejadian para wartawan tengah menjalankan kegiatan jurnalistik berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum juga meminta agar dugaan kekerasan yang dialami para wartawan tidak dipisahkan dari keseluruhan perkara. Mereka mendorong polisi turut menelusuri laporan mengenai pemukulan, intimidasi, kerusakan kendaraan, serta dugaan pengambilan alat komunikasi.
Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta aparat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status hukum kelima wartawan, pasal yang disangkakan, alasan penetapan tersangka, kronologi penangkapan, serta dasar penerbitan surat perintah penahanan.
Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur yang dilakukan sejak 25 Agustus hingga 27 Agustus 2026 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam persoalan yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, pihak redaksi berharap penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan tersebut dinilai penting untuk diperhatikan apabila aktivitas yang dilakukan kelima wartawan memang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, pihak redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Polsek Teluknaga maupun Polres Metro Tangerang Kota mengenai kronologi lengkap kejadian, dasar hukum penetapan tersangka, waktu dan prosedur penahanan, serta tindak lanjut terhadap dugaan kekerasan dan kerusakan kendaraan yang dilaporkan.
Klarifikasi dari pihak kepolisian diperlukan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dan berimbang berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.(red)
