Empat Terduga Kasus Sabu Diciduk di Selong, Polisi Sita Barang Bukti 10,96 Gram

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selong. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, polisi menangkap empat orang terduga pelaku dan mengamankan sabu dengan total berat bruto mencapai 10,96 gram.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun Reban Tebu.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial KR, S, dan OJP. Penggeledahan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Selain itu, turut ditemukan alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon seluler, tas, serta uang tunai.

Penangkapan tidak berhenti di tiga orang tersebut. Polisi kemudian mengembangkan informasi dari hasil pemeriksaan awal untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Hasil pengembangan membawa petugas kembali ke kawasan Dusun Reban Tebu pada Jumat dini hari, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA. Seorang pria berinisial AGZ berhasil diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram. Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Dengan demikian, dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, KR diduga memiliki peran sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Selong. Sementara AGZ diduga bertindak sebagai kurir. Adapun S dan OJP diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, para terduga dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan jajarannya akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

Menurutnya, kepolisian tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika dan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.(red)

GJI