Dugaan Penganiayaan Ketua DPAC BPPKB Cipondoh Berujung Laporan Polisi, Perkara Penagihan Kendaraan Disorot

Table of Contents


RNN.com - 
TANGERANG – Perselisihan yang bermula dari upaya mediasi terkait penagihan kendaraan bermotor berujung pada laporan kepolisian. Ketua DPAC BPPKB Banten Cipondoh, Nurkhasan Abel, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota BPPKB HDS yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas debt collector atau matel.

Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Tangerang Kota pada 11 September 2026. Perkara itu tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Sebelum membuat laporan di tingkat polres, persoalan tersebut sempat dibawa ke Polsek Cipondoh untuk dimediasi. Namun, proses mediasi disebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Abel kemudian memilih menempuh mekanisme hukum. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan memberikan maaf secara pribadi, tetapi proses hukum tetap dinilai perlu berjalan untuk memastikan perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya pribadi bisa memaafkan. Tetapi terkait proses hukum, saya tetap berharap pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa dan diproses sesuai aturan,” kata Abel.

Menurut Abel, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut konflik antarindividu. Ia menilai insiden yang dialaminya berkaitan dengan martabat dirinya sebagai pimpinan organisasi.

Peristiwa itu disebut terjadi ketika Abel datang untuk membantu seorang anggota BPPKB Banten yang sedang menghadapi persoalan tunggakan kendaraan bermotor dengan pihak penagih pada 10 September 2026.

Kehadiran Abel awalnya dimaksudkan untuk membantu mencari jalan keluar melalui komunikasi dan mediasi. Namun, situasi berubah tegang setelah terjadi cekcok dengan seseorang yang disebut sebagai anggota BPPKB HDS dan diduga menjalankan aktivitas sebagai debt collector.

Dalam keterangannya, Abel mengaku menerima tindakan kekerasan berupa pukulan di bagian pipi kiri. Akibat kejadian tersebut, ia menyebut mengalami memar dan luka lecet.

Kasus itu kemudian mendapat perhatian internal BPPKB Banten. Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., disebut ikut mendampingi Abel mulai dari proses mediasi di Polsek Cipondoh hingga pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Zainal menegaskan organisasinya akan mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum. Ia juga menekankan bahwa penghormatan terhadap organisasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Organisasi memiliki marwah dan kehormatan yang harus dijaga. Karena itu kami akan mengawal persoalan ini melalui proses hukum sampai ada kejelasan,” ujar Zainal.

Di sisi lain, BPPKB Banten menyatakan tidak membenarkan tindakan kekerasan dalam penyelesaian persoalan, termasuk dalam aktivitas penagihan kendaraan. Organisasi tersebut menilai setiap persoalan semestinya diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi, ketentuan hukum, dan sikap yang tidak merugikan masyarakat.

Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam penanganan kepolisian. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang mengenai rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh pihak diminta menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan. Terlepas dari latar belakang organisasi para pihak, penyelesaian perkara tetap harus mengedepankan asas hukum dan pembuktian.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan yang muncul dalam konteks penagihan kendaraan. Kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut masih menunggu hasil proses hukum dari aparat kepolisian.(win)

GJI