Dugaan Penampungan Solar untuk Alat Berat di Mancak Disorot, Kehadiran Aparat dan ‘Jatah Media’ Dipertanyakan
RNN.com - SERANG — Aktivitas sebuah lapak di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi perhatian setelah ditemukan sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga dipersiapkan untuk menunjang operasional alat berat.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul BBM, mekanisme pengadaan, legalitas penyimpanan hingga peruntukannya. Pemeriksaan lebih lanjut dinilai diperlukan untuk memastikan apakah seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dilakukan penelusuran pada Minggu (21/9/2026), sejumlah kempu terlihat berada di area lapak dan dalam kondisi berisi solar. Di lokasi, tim media bertemu seorang pria yang disebut bertugas menjaga tempat tersebut.
Pria yang mengenakan kacamata itu kemudian mengarahkan tim menuju sebuah saung yang berada di bagian bawah area. Sebelum pembicaraan berlangsung, ia meminta kartu identitas pers atau KTA wartawan untuk didokumentasikan.
Dalam percakapan tersebut, muncul pernyataan mengenai pemberian uang kepada pihak media yang datang ke lokasi.
“Untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang sudah dikasih jatah 50 per orang,” ujar pria tersebut kepada tim, seraya menyebut uang itu berkaitan dengan kebutuhan bensin.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat pertanyaan dari wartawan yang berada di lokasi. Penjelasan lanjutan menyebut pencatatan identitas dilakukan untuk mengantisipasi agar orang yang sama tidak tercatat berulang kali.
Meski demikian, informasi mengenai uang tersebut belum menjelaskan secara terang siapa pemberinya, dari sumber dana mana, serta tujuan pemberian tersebut. Hal itu menjadi bagian yang perlu diklarifikasi agar tidak muncul dugaan adanya upaya memengaruhi aktivitas peliputan atau pengawasan di lapangan.
Muncul Pertanyaan Saat Aparat Berseragam Tiba
Situasi di lokasi kembali menjadi perhatian ketika seorang pria yang disebut mengenakan seragam aparat datang dengan sepeda motor jenis KLX yang oleh warga di sekitar lokasi disebut sebagai kendaraan dinas.
Kehadiran pria tersebut menjadi sorotan karena lokasi yang didatanginya sedang diperbincangkan terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penyediaan solar bagi alat berat.
Identitas, institusi, serta tujuan kedatangannya belum dapat dipastikan secara independen. Karena itu, diperlukan penjelasan resmi mengenai apakah kedatangannya dalam rangka tugas kedinasan, kegiatan pengawasan, atau kepentingan lain.
Klarifikasi menjadi penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa suatu kegiatan mendapat perlindungan dari pihak tertentu hanya karena terdapat kehadiran aparat.
Dugaan Bukan Soal Solar ‘Kencingan’
Penelusuran di lapangan juga memperjelas bahwa isu yang sedang disorot bukan dugaan pengeluaran solar dari kendaraan angkutan atau yang biasa disebut “kencingan”.
Fokus perhatian justru tertuju pada keberadaan solar dalam kempu yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar alat berat.
Persoalan yang belum terjawab adalah status BBM tersebut. Apakah termasuk solar subsidi atau BBM nonsubsidi, dari mana diperoleh, serta apakah penyimpanan dan penyalurannya dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan dokumen yang diperlukan.
Untuk memastikan hal tersebut, pemeriksaan terhadap dokumen transaksi dan distribusi menjadi penting, termasuk sumber pasokan, pihak pemasok, pengguna akhir, serta tujuan penggunaan BBM.
Informasi lain yang beredar di masyarakat juga menyebut lapak tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu tokoh yang dikenal di wilayah Mancak. Namun, informasi tersebut belum terverifikasi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.
Legalitas dan Rantai Pasok Perlu Diverifikasi
Keberadaan kempu berisi solar pada dasarnya belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Status hukumnya sangat bergantung pada jenis BBM, cara memperoleh, izin penyimpanan, hingga mekanisme penyalurannya.
Karena itu, pemeriksaan setidaknya dapat mencakup dokumen pembelian BBM, identitas pemasok, bukti transaksi, dokumen pengangkutan, izin atau dasar penyimpanan, serta pihak yang menjadi pengguna akhir.
Apabila BBM yang digunakan merupakan produk nonsubsidi, maka asal-usul dan dokumen pengadaannya tetap perlu dapat dibuktikan. Sementara apabila terdapat indikasi penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, aparat berwenang dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan juga penting dilakukan secara menyeluruh agar tidak hanya berhenti pada pekerja atau penjaga lapak. Bila ditemukan pelanggaran, rangkaian distribusi dari sumber hingga pengguna akhir perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti.
GWI Dorong Pemeriksaan Transparan
Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, meminta pihak berwenang tidak mengabaikan informasi tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan.
Ia menilai penelusuran perlu mencakup asal BBM, pihak yang memasok, proses pengangkutan, penggunaannya untuk alat berat, serta legalitas penyimpanan dan penyaluran.
Selain itu, kehadiran pria berseragam yang disebut sebagai aparat juga dinilai perlu mendapat penjelasan resmi apabila memang benar merupakan anggota suatu institusi.
“Yang perlu dibuka adalah legalitas dan asal-usul BBM. Kalau memang resmi, dokumennya harus dapat diperiksa. Kalau untuk kebutuhan alat berat, peruntukannya juga harus jelas. Begitu pula dengan kehadiran aparat di lokasi, harus ada penjelasan mengenai kapasitas dan tugasnya,” ujar Syamsul Bahri.
Ia berharap instansi penegak hukum dan lembaga terkait dapat melakukan pengecekan secara profesional apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik lapak terkait status solar, dokumen pengadaan dan penyimpanan, tujuan penggunaannya untuk alat berat, informasi mengenai pemberian uang kepada media atau LSM, serta kehadiran aparat di lokasi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini.
Pada akhirnya, kepastian mengenai aktivitas di lokasi tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, dan proses hukum sesuai ketentuan. Dugaan yang berkembang perlu diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(red)
