Disdukcapil Kabupaten Serang Tegaskan Layanan KTP Gratis, Kesaksian Warga di Medsos Minta Dugaan Pungli Diverifikasi
RNN.com - SERANG — Pernyataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang yang menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tanpa biaya kembali menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul munculnya laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dalam pengurusan dokumen kependudukan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Capil Kecamatan Anyar.
Disdukcapil Kabupaten Serang pada Minggu (30/8/2026) membantah adanya praktik pungutan liar dalam pelayanan KTP maupun layanan administrasi kependudukan lainnya. Dinas tersebut juga menilai pemberitaan mengenai dugaan pungli di Capil Anyar telah membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kondisi pelayanan sebenarnya.
Namun, setelah informasi tersebut beredar, perdebatan justru berkembang di ruang publik. Sejumlah pengguna media sosial menyampaikan pengalaman maupun keluhan yang mereka kaitkan dengan proses pengurusan administrasi kependudukan di wilayah Anyar.
Sebelumnya, wartawan Media Kabar Bahri menyebut telah menerima informasi dari masyarakat yang mempertanyakan adanya dugaan pungutan ketika mengurus KTP. Informasi tersebut kemudian diangkat sebagai laporan berdasarkan pengaduan warga, bukan sebagai kesimpulan bahwa praktik pungli telah terbukti secara hukum.
Respons masyarakat setelah pemberitaan terbit turut menjadi perhatian. Pada kolom komentar media sosial, sejumlah warga mengaku pernah mendapati persoalan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ada pula komentar yang secara langsung mempertanyakan kemungkinan adanya pungutan dalam proses pengurusan dokumen.
Meski demikian, kesaksian yang disampaikan melalui media sosial tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai alat bukti yang membuktikan terjadinya pelanggaran. Informasi tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar fakta di lapangan dapat dipastikan.
Di sisi lain, munculnya sejumlah keluhan secara terbuka dinilai layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah. Sebab, persoalan pelayanan publik bukan hanya menyangkut aturan yang tertulis, tetapi juga bagaimana masyarakat merasakan pelayanan ketika berhadapan langsung dengan petugas.
Disdukcapil Kabupaten Serang sebelumnya telah menyampaikan bahwa layanan KTP tidak dikenakan biaya. Karena itu, apabila ditemukan warga yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pelayanan, mekanisme pengaduan dan pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Perlindungan Narasumber Menjadi Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dalam persoalan sumber informasi, media memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan identitas narasumber tertentu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai hak tolak memberikan perlindungan kepada wartawan untuk tidak membuka identitas sumber yang memang wajib dirahasiakan.
Karena itu, permintaan untuk membuka identitas sumber tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum dan kepentingan perlindungan terhadap narasumber.
Dalam proses pemberitaannya, Kabar Bahri juga menyatakan telah meminta konfirmasi kepada pihak UPT Capil Anyar sebelum informasi tersebut dipublikasikan. Pihak Capil Anyar disebut telah menyampaikan bantahan terkait adanya pungutan.
Konfirmasi tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena setiap pihak yang menjadi objek pemberitaan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap informasi yang beredar.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Bantahan
Perbedaan antara laporan masyarakat dan bantahan pemerintah kini menempatkan persoalan tersebut pada satu titik penting, yakni kebutuhan untuk memastikan fakta secara objektif.
Apabila pelayanan di UPT Capil Anyar memang telah berjalan tanpa pungutan, pemeriksaan internal dan penjelasan terbuka dapat menjadi cara untuk memperkuat keyakinan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum tertentu, tindakan tegas akan menjadi bentuk komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih.
Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap kanal pengaduan yang jelas serta mekanisme tindak lanjut ketika menemukan dugaan penyimpangan. Kejelasan proses tersebut dapat mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi sekaligus memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan secara resmi.
Persoalan dugaan pungli di pelayanan administrasi kependudukan pada akhirnya bukan sekadar pertarungan antara pemberitaan media dan bantahan pemerintah. Yang menjadi kepentingan utama adalah memastikan warga memperoleh pelayanan sesuai aturan dan tidak dibebani biaya yang tidak semestinya.
Media Kabar Bahri menyatakan tetap membuka ruang bagi Disdukcapil Kabupaten Serang maupun UPT Capil Kecamatan Anyar untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun data pendukung lainnya.
Hingga informasi ini dipublikasikan, belum ada keterangan lanjutan yang menjelaskan apakah Disdukcapil Kabupaten Serang telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Publik kini menunggu satu hal: kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.(win)
