Ucapan Diduga Merendahkan Profesi Jurnalis Jadi Sorotan, GWI Ingatkan Pentingnya Menghormati Kemerdekaan Pers
RNN.com -TANGERANG – Dugaan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan yang diduga disampaikan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi dari kalangan insan pers. Pernyataan yang beredar luas melalui aplikasi percakapan dinilai tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi berpotensi menciptakan stigma negatif terhadap profesi jurnalistik.
Dalam tangkapan percakapan yang beredar, terdapat kalimat yang diduga berbunyi, "Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah." Ucapan tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan dan menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri, menegaskan bahwa setiap jurnalis menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, keberadaan pers memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, menjalankan fungsi kontrol sosial, memberikan edukasi, serta menjadi bagian dari sistem demokrasi.
Samsul menilai kritik terhadap kinerja seorang wartawan merupakan hal yang wajar apabila disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar penilaian terhadap tindakan individu tidak digeneralisasi hingga merendahkan seluruh profesi wartawan.
"Apabila ada oknum wartawan yang diduga melanggar kode etik ataupun ketentuan hukum, silakan ditempuh melalui jalur yang telah diatur. Jangan sampai muncul pernyataan yang menghakimi seluruh wartawan karena hal itu dapat mencederai kehormatan profesi," ujarnya.
Lebih lanjut, GWI mengaku sedang mencermati persoalan tersebut untuk mengetahui secara utuh duduk perkaranya. Organisasi itu menyatakan akan mengkaji berbagai informasi dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
Selain itu, apabila suatu pernyataan diduga memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penanganannya tetap harus melalui mekanisme pembuktian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini juga kembali mengundang perhatian publik terhadap dugaan aktivitas pengelolaan sampah yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin di wilayah Desa Gintung. Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan klarifikasi, hak jawab, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.(red)
