RSUD Lombok Timur Klarifikasi Penanganan Kecelakaan Kerja ASN, Tegaskan Klaim Melalui Taspen
RNN.com - LOMBOK TIMUR — Rumah Sakit Lombok Timur (RSUD Lombok Timur) memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas pada jam kerja di kantor kecamatan, Rabu (12/08/2026).
Humas Tata Usaha Rumah Sakit Lombok Timur, Ahmad Firdaus, S.KM, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kecelakaan akibat kerja yang mekanisme penanganan administrasinya berbeda dengan peserta non-ASN.
Menurut Ahmad, ASN yang mengalami kecelakaan akibat kerja tidak serta-merta menggunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan seperti yang berlaku bagi sebagian pekerja non-ASN. Dalam kasus tersebut, proses pengajuan klaim dilakukan melalui Taspen, berdasarkan laporan dan dokumen yang disiapkan oleh rumah sakit.
“Kalau ASN mengalami kecelakaan akibat kerja, hasil pemeriksaan dan laporan dari rumah sakit akan kami proses untuk pengajuan klaim melalui Taspen,” jelas Ahmad.
Ia mengatakan, perbedaan pemahaman mengenai mekanisme tersebut sempat menimbulkan miskomunikasi antara pihak rumah sakit dan pasien. Kondisi itu terjadi karena proses administrasi klaim melalui Taspen membutuhkan sejumlah dokumen dan tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Ahmad menuturkan, pihak rumah sakit menyadari bahwa komunikasi mengenai mekanisme pembiayaan dan administrasi tersebut belum tersampaikan secara optimal kepada pasien.
“Ini lebih kepada persoalan komunikasi dan pemahaman. Bukan semata-mata persoalan pembayaran. Kami tentu tidak ingin terjadi kesalahpahaman seperti ini lagi,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pasien bernama Akmal, yang berdinas di kantor kecamatan, mengalami insiden ketika masih berada dalam jam kerja. Setelah terjadi perbedaan pemahaman terkait administrasi penanganan, pihak rumah sakit kemudian melakukan koordinasi untuk meluruskan persoalan tersebut.
Ahmad menyebut pihak manajemen rumah sakit juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Akmal atas miskomunikasi yang terjadi.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi internal sekaligus upaya menjaga hubungan baik antara rumah sakit dengan instansi pemerintah di wilayah Lombok Timur.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Intinya kami ingin melakukan klarifikasi agar tidak ada lagi salah persepsi dan kejadian serupa bisa dicegah ke depannya,” katanya.
Ahmad menjelaskan, secara umum kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan rumah sakit maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lebih banyak berkaitan dengan tenaga non-ASN. Sementara ASN memiliki mekanisme perlindungan dan pengajuan manfaat yang berbeda melalui Taspen.
Ia menambahkan, pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi bagi manajemen rumah sakit untuk meningkatkan pemahaman petugas, khususnya bagian pelayanan dan administrasi, mengenai prosedur penanganan kecelakaan kerja bagi ASN.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kami. Ke depan kami akan berkoordinasi lebih baik dengan Taspen sehingga ketika ada ASN yang mengalami kecelakaan akibat kerja, prosedurnya dapat dijelaskan dengan lebih jelas kepada pasien sejak awal,” pungkas Ahmad.(win)
