Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 26,44 Gram di Sambelia, Satu Orang Diamankan
RNN.com - Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambelia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JPP di sebuah hotel di Dusun Labuhan Pandan, Desa Labuhan Pandan.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis dini hari (13/8/2026) setelah jajaran Polsek Sambelia menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., selanjutnya mengerahkan tim operasional menuju Hotel Dewi Tunjung Biru. Sekitar pukul 01.50 WITA, petugas tiba dan melakukan pemeriksaan terhadap JPP di kamar nomor 1 dengan disaksikan sejumlah masyarakat.
Dalam pemeriksaan badan dan pakaian, petugas awalnya tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian memperluas pencarian ke area sekitar kamar hotel.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah tas pinggang yang disimpan di antara tumpukan multirup yang berada di samping kamar. Di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berukuran besar berisi diduga sabu, 14 plastik klip lainnya yang juga berisi diduga sabu, satu timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, satu korek gas, serta satu perangkat alat hisap.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp331 ribu. Total narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 26,44 gram.
JPP kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami asal narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
IPTU Fedy Miharja menyebut JPP untuk sementara diduga memiliki peran sebagai pengedar di wilayah Sambelia. Penyidik masih melakukan pengembangan guna memastikan jalur distribusi dan pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian utama kepolisian.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, JPP diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), serta ketentuan hukum lain yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Polres Lombok Timur memastikan penanganan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut.(win)
