Polda Banten Bongkar Enam Tambang Ilegal, Tujuh Tersangka Ditahan

Table of Contents


RNN.com - 
SERANG — Kepolisian Daerah Banten membongkar praktik pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengidentifikasi enam lokasi aktivitas ilegal dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama sejumlah Polres jajaran. Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta distribusi BBM bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Enam lokasi yang ditemukan berada di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” kata Yudhis dalam konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang sah. Para pelaku mengeksploitasi sejumlah komoditas, mulai dari batuan, pasir hingga tanah urug. Polisi juga menemukan aktivitas pengolahan material yang mengandung emas di lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan.

Kegiatan ilegal itu diketahui telah berjalan selama sekitar dua hingga enam bulan. Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku memanfaatkan alat berat berupa excavator untuk melakukan pengerukan dan pengambilan material.

Selain perkara pertambangan, penyidik juga mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi. Pelaku diduga membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menyalurkannya kembali kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi atau setara harga industri.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki tambahan yang digunakan untuk menampung BBM hasil pembelian dari SPBU.

Dari seluruh perkara yang diungkap, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26) dan AS (46). Seluruhnya disebut berperan sebagai pemilik kegiatan.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap satu orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penindakan. Di antaranya sembilan unit excavator, dokumen surat jalan dan hasil penjualan, material batuan yang mengandung emas, serta peralatan pengolahan emas seperti gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.

Dalam perkara penyalahgunaan BBM, penyidik juga mengamankan uang yang digunakan sebagai modal pembelian solar bersubsidi senilai Rp6,2 juta serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Yudhis menegaskan, penyidikan belum berhenti pada tujuh tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Untuk perkara pertambangan, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di sektor pertambangan maupun minyak dan gas bumi,” kata Yudhis.

Ia memastikan Polda Banten akan melanjutkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai merugikan negara, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dan distribusi energi berjalan sesuai aturan.(red)

GJI