Pemda Lotim Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan Sembalun, Pembangunan 2027 Disiapkan Lebih Merata

Table of Contents


RNN.com - 
LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai memperkuat langkah penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan lahan milik PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang selama ini digarap oleh sejumlah petani. Pemerintah daerah memilih jalur dialog, pendataan, serta verifikasi untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama para petani penggarap asal Sembalun yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu (12/8/2026). Pertemuan dipimpin Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik.

Dalam forum tersebut, Haerul menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mendapatkan rasa aman dan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya. Namun, menurutnya, keberpihakan kepada masyarakat tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga meminta instansi teknis, termasuk Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan penjelasan mengenai status tanah serta aspek hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurut Haerul, permasalahan agraria di Lombok Timur tidak hanya terjadi di Sembalun. Karena itu, pemerintah perlu mengedepankan penyelesaian berbasis data agar keputusan yang diambil tidak justru menimbulkan persoalan baru.

Pemkab Lombok Timur juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum melalui kejaksaan. Data hasil pertemuan GTRA nantinya dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Supriyadi menjelaskan bahwa GTRA memiliki peran dalam membangun kepastian mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui proses inventarisasi dan verifikasi. Ia menegaskan forum tersebut bukan lembaga yang bertugas membagikan tanah ataupun menetapkan perkara pidana maupun perdata.

“Keputusan harus berdasar data dan verifikasi yang sahih serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum,” kata Supriyadi.

Pemerintah bersama instansi terkait telah menyusun tahapan penyelesaian. Pada Agustus 2026, GTRA akan mematangkan alur penanganan. Tahap berikutnya, pada September hingga Oktober, dilakukan inventarisasi penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui pendataan IP4T.

Setelah proses pendataan selesai, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pada November. Hasil tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi penyelesaian persoalan lahan.

Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur juga mulai menyiapkan arah pembangunan untuk 2027. Pemerintah daerah berencana kembali menempatkan pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Bupati Haerul Warisin menyampaikan bahwa program pembangunan ke depan akan diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata. Selain jalan, pemerintah juga memasukkan pengembangan kawasan pariwisata sebagai salah satu agenda utama pembangunan daerah.

“Insyaallah 2027 kita bahas lagi untuk membangun jalan sebagaimana dasar kebutuhan masyarakat,” ujar Haerul.

Pengembangan pariwisata tersebut diharapkan dapat memperkuat potensi ekonomi daerah sekaligus membuka peluang bagi masyarakat lokal. Pemerintah daerah akan menentukan kawasan dan program prioritas berdasarkan potensi serta kebutuhan masing-masing wilayah.

Sementara pada 2026, sejumlah proyek pembangunan telah masuk dalam agenda pemerintah daerah, di antaranya pembangunan gedung Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong, serta pemasangan lampu jalan di berbagai wilayah Lombok Timur.

Dengan agenda tersebut, Pemkab Lombok Timur menempatkan dua fokus besar dalam arah kebijakan ke depan, yakni penyelesaian persoalan pertanahan melalui mekanisme hukum yang jelas serta pemerataan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pemerintah berharap proses penyelesaian persoalan lahan Sembalun dapat berjalan secara tertib, berbasis data, dan tidak menimbulkan gesekan di lapangan. Sementara pembangunan 2027 diarahkan untuk memperkuat infrastruktur sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Lombok Timur.(win)

GJI