Lombok Timur Perkuat Perlindungan Anak, Pemkab Soroti Kekerasan Daring hingga Pernikahan Usia Anak
RNN.com - LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi generasi muda. Hal itu mengemuka dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Taman Rinjani, Selong, Minggu (9/8/2026).
Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik yang hadir mewakili Bupati menilai pembangunan daerah pada masa mendatang sangat bergantung pada kualitas tumbuh kembang anak saat ini.
Menurutnya, suara anak tidak boleh berhenti sebagai masukan yang disampaikan melalui perangkat daerah. Aspirasi tersebut harus sampai kepada pimpinan daerah agar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang didukung anggaran serta melibatkan berbagai sektor.
“Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan anak tidak dapat ditangani oleh satu organisasi perangkat daerah saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari PKK, Gabungan Organisasi Wanita, lembaga peradilan agama, aparat penegak hukum hingga lembaga sosial dan komunitas masyarakat.
Juaini juga mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak kini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara langsung, tetapi juga dapat terjadi melalui ruang digital.
Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan penelusuran bersama aparat penegak hukum untuk mengantisipasi adanya jaringan atau kelompok yang menyasar anak melalui komunikasi daring. Upaya tersebut melibatkan kepolisian, termasuk Densus 88 dan Polres.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat pola perlindungan anak harus ikut berubah. Pemerintah tidak cukup hanya memperkuat pengawasan di lingkungan keluarga dan sekolah, tetapi juga harus memperhatikan aktivitas anak di dunia maya.
Selain kekerasan, persoalan pernikahan usia anak menjadi perhatian lain yang dinilai membutuhkan intervensi sejak dini. Juaini mendorong langkah pencegahan dilakukan dari tingkat paling dasar melalui penguatan regulasi, edukasi keluarga, serta kampanye yang melibatkan berbagai organisasi.
Ia juga mengajak aparatur sipil negara menjadi teladan dalam membangun lingkungan keluarga yang mendukung tumbuh kembang anak.
Besarnya tanggung jawab tersebut tergambar dari jumlah anak di Lombok Timur yang mencapai sekitar 526.320 orang. Dengan jumlah tersebut, perlindungan anak disebut membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Hj. Ra'yal Ain Warisin mengajak para orang tua memperkuat hubungan emosional dengan anak. Kasih sayang, menurutnya, perlu diwujudkan melalui perhatian sehari-hari, termasuk pelukan, ciuman, pemberian makanan bergizi, serta pendampingan dalam penggunaan gawai.
Orang tua juga diminta tidak hanya fokus pada kebutuhan akademik anak, tetapi turut memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan minat dan bakat.
“Titip anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.
Ra'yal turut mengingatkan anak-anak agar menjaga hubungan sosial, menghormati orang tua, dan ikut menciptakan lingkungan yang aman serta positif.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DP3AKB Lombok Timur Muksin memaparkan sejumlah langkah pemerintah daerah dalam memenuhi hak anak. Tiga aspek utama yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, serta jaminan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Pemerintah daerah telah menjalankan sejumlah strategi, di antaranya memperkuat regulasi, membentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak, meningkatkan kapasitas sumber daya, mengoptimalkan UPTD PPA di Selong, serta mendorong terbentuknya desa ramah perempuan dan peduli anak.
Selain itu, berbagai komunitas dan kelompok pendukung juga dikembangkan, seperti sekolah ramah anak, Forum Anak, Duta Genre, dan Kampung KB. Pemkab Lombok Timur juga membuka ruang kerja sama dengan NGO dan LSM dalam memperluas perlindungan terhadap anak.
Sejumlah regulasi turut diterbitkan dalam lima tahun terakhir. Di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengarusutamaan gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perempuan dan anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang perlindungan perempuan dan anak.
Di tingkat pelaksanaan, berbagai kebijakan turunan juga telah diterapkan melalui Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan pelayanan perlindungan anak serta pencegahan perkawinan usia anak.
Muksin menyebut saat ini terdapat 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak tingkat desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, dan delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Meski demikian, berbagai capaian tersebut masih dihadapkan pada persoalan serius. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Pernikahan usia anak juga masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian khusus.
Peringatan HAN tahun ini turut menjadi ruang bagi anak-anak untuk menyampaikan aspirasi melalui Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang telah ditetapkan pada 27 Juni 2026.
Dalam rekomendasi tersebut, anak-anak meminta pemerintah memperluas edukasi mengenai bullying, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Mereka juga mendorong diperketatnya persyaratan dispensasi perkawinan sekaligus mengevaluasi berbagai praktik yang berpotensi mendorong terjadinya pernikahan usia anak.
Persoalan kesehatan turut masuk dalam rekomendasi. Anak-anak meminta adanya pemeriksaan kesehatan dan status gizi secara berkala, disertai pengawasan keamanan pangan sebagai bagian dari upaya mencegah stunting.
Di bidang pendidikan, mereka menuntut akses pendidikan yang layak dan perlindungan dari eksploitasi. Pihak yang memaksa anak bekerja juga diminta mendapatkan sanksi tegas.
Sementara untuk persoalan kenakalan remaja, mereka mendorong peningkatan edukasi mengenai berbagai risikonya, perluasan layanan konseling, serta pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berada dalam kondisi rentan.
Rangkaian peringatan HAN ke-42 tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui regulasi. Pemerintah daerah dituntut memastikan kebijakan benar-benar berjalan di lapangan, sementara keluarga, sekolah, komunitas, aparat, dan organisasi masyarakat perlu mengambil peran secara bersama-sama.
Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari TP PKK, GOW, Dharma Wanita, sejumlah institusi vertikal, serta organisasi nonpemerintah seperti Wahana Visi Indonesia.(win)
