DPRD dan Pemkab Lotim Sepakati Dua Raperda, APBD 2027 Diproyeksikan Rp3,17 Triliun
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD mulai mematangkan arah kebijakan pembangunan dan anggaran untuk 2027. Agenda tersebut dibahas dalam rangkaian rapat paripurna DPRD Lombok Timur pada Senin (10/8/2026), yang juga menghasilkan persetujuan terhadap dua rancangan peraturan daerah.
Dalam Rapat Paripurna XIII Masa Sidang III Rapat Kesatu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Pemkab Lombok Timur memproyeksikan pendapatan daerah tahun depan mencapai lebih dari Rp3,176 triliun. Angka tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp602 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp2,554 triliun.
Sementara itu, total belanja daerah dirancang pada kisaran angka yang sama. Porsi terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp1,325 triliun. Kemudian belanja barang dan jasa sekitar Rp1,017 triliun serta belanja modal lebih dari Rp298 miliar.
Selain komponen tersebut, anggaran juga mencakup subsidi, hibah, bantuan sosial, dana bagi hasil serta dana desa yang diperuntukkan bagi 239 desa di Lombok Timur.
Bupati menegaskan arah kebijakan anggaran 2027 tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan. Pemerintah daerah ingin menjaga kesinambungan program prioritas, mempercepat pembangunan melalui skema tahun jamak, sekaligus mendorong investasi dengan meningkatkan nilai tambah sektor-sektor unggulan daerah.
Namun, angka pendapatan transfer yang tercantum dalam KUA-PPAS masih bersifat proyeksi. Pasalnya, pemerintah pusat belum menetapkan secara resmi besaran alokasi transfer untuk daerah pada 2027. Karena itu, Pemkab menggunakan alokasi tahun 2026 sebagai dasar sementara dan akan melakukan penyesuaian setelah kebijakan pemerintah pusat diterbitkan.
Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD melalui Badan Anggaran. Pemerintah daerah dan legislatif menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan terbuka dan sesuai jadwal sehingga APBD 2027 dapat ditetapkan tepat waktu.
Pada rangkaian rapat paripurna lainnya di hari yang sama, DPRD Lombok Timur juga menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Persetujuan diberikan setelah DPRD mendengarkan laporan hasil pembahasan dari Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua yang sebelumnya dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan DPRD pada 28 Juli 2026.
Gabungan Komisi Kesatu menangani perubahan regulasi terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Sementara Gabungan Komisi Kedua membahas regulasi mengenai sistem perbukuan. Pembahasan dilakukan bersama Tim Pemerintah Daerah.
Perubahan Perda Pilkades dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai regulasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam proses pembahasan, terdapat sekitar 30 poin yang disesuaikan.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mengikuti pemilihan kepala desa. Dalam rancangan awal, PPPK diwajibkan mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon. Setelah melalui pembahasan dan merujuk ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara, aturan tersebut diubah.
PPPK yang maju dalam Pilkades tidak perlu mengundurkan diri ketika mendaftar sebagai calon. Kewajiban pengunduran diri baru berlaku apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan tersebut dinilai memberikan ruang yang lebih adil bagi PPPK untuk mengikuti kontestasi tanpa kehilangan status pekerjaannya sejak awal proses.
DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati mekanisme penyelesaian apabila terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sama. Penentuan pemenang mengacu pada kriteria dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, dengan mempertimbangkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Penilaiannya dilakukan secara berjenjang, mulai dari jumlah TPS terbanyak, perolehan suara sah pada TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar, hingga suara sah terbanyak pada TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Selain ketentuan tersebut, sejumlah bagian lain dalam regulasi turut diperbaiki, mulai dari konsiderans, dasar hukum, definisi Pemerintah Desa dan BPD, hingga ketentuan teknis mengenai pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan lebih banyak mengalami penyempurnaan dari sisi redaksional dan teknis. Substansinya telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi NTB pada 6 Agustus 2026 juga menyatakan kedua Raperda tersebut tidak memiliki persoalan substansi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua rancangan regulasi tersebut selanjutnya memasuki tahapan pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga didorong segera menyiapkan peraturan pelaksana apabila dibutuhkan, terutama untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di 157 desa pada awal 2027.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta jajaran pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan kedua Raperda tersebut.
Ia secara khusus menilai perubahan ketentuan bagi PPPK sebagai langkah yang mencerminkan aspek keadilan. Menurutnya, PPPK tetap memiliki kesempatan mengikuti proses pemilihan tanpa harus langsung kehilangan status kepegawaiannya ketika baru mencalonkan diri.
Bupati juga mengajak masyarakat desa untuk menjaga suasana kondusif menjelang Pilkades serentak 2027. Seluruh peserta dan masyarakat diminta menghormati aturan serta mengutamakan persatuan selama proses demokrasi di tingkat desa berlangsung.
Apabila muncul persoalan dalam pelaksanaan Pilkades, masyarakat diingatkan untuk menggunakan jalur hukum yang telah disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Lombok Timur kini bersiap memasuki tahapan lanjutan berupa pengesahan regulasi dan penyusunan aturan teknis. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mendukung pengembangan budaya literasi melalui sistem perbukuan di daerah.(win)
