Aksi Cepat Polisi Gagalkan Amuk Warga, Dua Terduga Curanmor di Keruak Berhasil Diselamatkan
RNN.com - Lombok Timur – Respons cepat jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Keruak berhasil mencegah aksi main hakim sendiri terhadap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Senyiur, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari ketika seorang warga Dusun Penendem, Desa Senyiur, mendapati dua orang asing diduga hendak membawa kabur sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah. Kejadian itu sontak mengundang perhatian warga setelah istri pemilik rumah berteriak meminta pertolongan.
Menurut informasi yang dihimpun, saat itu pemilik rumah tengah berada di luar untuk memberi makan ternak, sementara pintu rumah masih dalam kondisi terbuka. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk masuk ke dalam rumah dan mencoba membawa sepeda motor jenis Honda Beat yang diparkir di ruang tamu.
Aksi tersebut gagal setelah istri korban memergoki keduanya. Teriakan yang dilontarkan membuat warga sekitar berdatangan dan langsung melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, kedua terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Meski demikian, warga berhasil melumpuhkan dan mengamankan keduanya.
Menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Keruak yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Mudie Lestari, SH bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 06.30 Wita. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati situasi cukup tegang lantaran banyak warga telah berkumpul dan diduga hendak meluapkan emosinya kepada kedua terduga pelaku.
Petugas kemudian berupaya menenangkan massa melalui pendekatan persuasif sekaligus mengamankan lokasi. Karena padatnya kerumunan warga, proses evakuasi dilakukan melalui jalur alternatif agar kedua terduga pelaku dapat segera dibawa keluar dari lokasi dengan aman.
Sekitar pukul 08.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengevakuasi keduanya dari lokasi kejadian menuju tempat yang aman untuk menjalani proses hukum. Dalam proses tersebut, aparat juga sempat mengantisipasi upaya sejumlah warga yang berusaha menghakimi para terduga pelaku.
Dua orang yang diamankan diketahui berinisial K (26), seorang petani asal Kecamatan Jerowaru, serta Y.H.W. (23), warga Kecamatan Jerowaru yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap.
Saat ini keduanya telah berada dalam pengamanan kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut maupun kemungkinan keterkaitan dengan tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Keruak.
Terpisah, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana.
Ia menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian dan menyerahkan seluruh proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak hanya membahayakan keselamatan seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.(red)
