362 Warga Binaan Lapas Selong Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
RNN.com - Lombok Timur — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lombok Timur diwarnai dengan pemberian remisi kepada ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong, Senin (17/8/2026).
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin hadir langsung dalam prosesi penyerahan remisi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan kemerdekaan tersebut. Kegiatan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lombok Timur.
Dalam kesempatan itu, Bupati membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Amanat tersebut menempatkan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan.
Semangat tersebut sejalan dengan tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Nilai kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran dinilai harus tercermin dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Sistem pemasyarakatan, sebagaimana disampaikan dalam amanat tersebut, tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum. Pembinaan juga diarahkan agar warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, mempersiapkan kehidupan setelah menjalani pidana, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Secara nasional, pemerintah pada momentum HUT ke-81 RI memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana. Selain itu, sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Di Lapas Kelas IIB Selong sendiri, sebanyak 362 warga binaan tercatat menerima remisi pada 17 Agustus 2026. Rinciannya, 63 orang memperoleh remisi satu bulan, 86 orang dua bulan, 107 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 37 orang lima bulan, dan delapan orang mendapatkan remisi enam bulan.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Setelah kembali ke lingkungan masyarakat, warga binaan diharapkan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik, menaati hukum, serta memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam mendukung keberhasilan pembinaan. Lapas, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan hingga masyarakat luas memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses kembalinya warga binaan ke kehidupan sosial.
Di sisi lain, jajaran pemasyarakatan diminta terus memperkuat integritas dan profesionalisme. Pelaksanaan tugas harus berlangsung secara transparan serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Petugas pemasyarakatan juga ditegaskan tidak boleh terlibat dalam peredaran narkotika, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mempertahankan marwah institusi pemasyarakatan.
Momentum pemberian remisi tahun ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Keberhasilan pembinaan pada akhirnya diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang lebih tertib, produktif dan berkeadilan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045.(win)
