Wisatawan di Lombok Timur Kini Terlindungi Asuransi, Pemda Gandeng Jasaraharja Putera Perkuat Keamanan Destinasi

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengambil langkah baru dalam meningkatkan kualitas layanan sektor pariwisata dengan menghadirkan perlindungan asuransi bagi para pengunjung destinasi wisata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama PT Asuransi Jasaraharja Putera mengenai penyelenggaraan program Public Liability Insurance di kawasan wisata.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026) menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan wisata yang lebih aman sekaligus memberikan rasa tenang bagi wisatawan saat berkunjung ke berbagai objek wisata di Lombok Timur.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengatakan bahwa daerahnya memiliki potensi wisata yang sangat beragam, mulai dari wisata alam, pegunungan, hingga pantai. Menurutnya, besarnya potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang mampu menjamin keamanan dan kenyamanan setiap pengunjung.

Ia menilai pelayanan wisata tidak cukup hanya menghadirkan destinasi yang menarik, tetapi juga harus disertai perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama aktivitas wisata berlangsung. Karena itu, kehadiran program asuransi dinilai menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pariwisata.

Meski demikian, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah infrastruktur penunjang yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, kata dia, akan terus melakukan pembenahan secara bertahap sesuai kewenangan dan kemampuan daerah agar pengembangan destinasi wisata dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Cabang PT Asuransi Jasaraharja Putera Mataram, Dian Syaiful Rokhman, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum dan finansial kepada pengelola maupun pengunjung kawasan wisata.

Melalui skema asuransi tersebut, pengunjung yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian selama berada di kawasan wisata dapat memperoleh manfaat perlindungan, mulai dari biaya perawatan, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut menawarkan premi yang sangat terjangkau, yakni sebesar Rp1.000 per pengunjung dengan nilai manfaat perlindungan mencapai Rp10 juta.

Dalam kesempatan yang sama, turut ditandatangani perjanjian kerja sama antara PT Asuransi Jasaraharja Putera dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pariwisata terkait penerapan perlindungan Public Liability Insurance di kawasan wisata Otak Kokoq Joben. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal penerapan sistem perlindungan serupa pada destinasi wisata lainnya di Lombok Timur guna meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan wisatawan.(win)

GJI