Polisi Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu di Masbagik, Puluhan Paket Siap Edar Disita
RNN.com - Lombok Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masbagik. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita puluhan paket sabu dengan berat bruto mencapai 15,31 gram.
Penindakan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama personel lainnya segera bergerak menuju lokasi setelah menerima perintah untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F yang diketahui bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur.
Proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan sejumlah saksi. Dari tangan terduga, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu. Selain itu, uang tunai sebesar Rp157 ribu juga ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan terduga.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang digunakan pelaku. Saat membuka bagian jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam berbagai jumlah. Seluruh barang bukti yang ditemukan memiliki total berat bruto sekitar 15,31 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android, sepeda motor yang digunakan saat beraktivitas, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitasnya di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, hingga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.(win0
