Perkuat Literasi dan Siapkan Pilkades 2027, Pemkab Lotim Ajukan Dua Raperda Strategis ke DPRD
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia melalui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (27/7/2026).
Mewakili Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa penyusunan kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Dua rancangan aturan yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut Edwin, penyusunan regulasi mengenai sistem perbukuan menjadi langkah penting di tengah meningkatnya arus informasi digital. Ia menilai derasnya penyebaran informasi yang tidak diimbangi dengan kemampuan literasi masyarakat dapat memicu berbagai persoalan, mulai dari menurunnya daya pikir kritis hingga maraknya penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi mengganggu kehidupan sosial.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya membangun ekosistem perbukuan yang lebih inklusif dengan memastikan masyarakat memiliki akses terhadap buku-buku berkualitas, mudah diperoleh, serta sesuai dengan kebutuhan berbagai kalangan. Selain itu, Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kompetensi pelaku perbukuan serta memperkuat budaya membaca sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia.
Pemerintah berharap keberadaan aturan tersebut mampu melahirkan generasi Lombok Timur yang memiliki kemampuan intelektual, kreativitas, karakter, dan daya saing tinggi sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi daerah SMART, yakni Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
Di sisi lain, perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2015 dipandang perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana Undang-Undang tentang Desa. Penyesuaian regulasi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur pada awal 2027 memiliki dasar hukum yang selaras dengan ketentuan terbaru.
Dengan rencana pelaksanaan Pilkades di 157 desa, pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan persiapan harus disusun secara matang sejak dini agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi desa tersebut, Wakil Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, serta masyarakat untuk menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjaga persatuan masyarakat setelah proses pemilihan berlangsung.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lombok Timur, serta 39 anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang mengikuti jalannya sidang.(win)
