Pemkab Lombok Timur dan PN Selong Sepakat Hadirkan Sidang Keliling, Akses Keadilan Masyarakat Kian Dekat

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Pengadilan Negeri Selong resmi menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan persidangan yang lebih mudah dijangkau masyarakat melalui penyediaan ruang sidang di berbagai wilayah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan Ketua Pengadilan Negeri Selong Ida Bagus Oka Saputra pada Kamis (2/7/2026) di Ruang Rapat Bupati.

Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan maupun kantor pengadilan. Program tersebut juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung yang mendorong pemerataan pelayanan peradilan melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa tujuan utama kolaborasi tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan tidak memberatkan, termasuk dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.

Ia menilai kehadiran ruang sidang di berbagai lokasi akan memangkas waktu dan biaya yang selama ini harus dikeluarkan masyarakat untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Selong. Selain itu, suasana persidangan yang lebih dekat dengan lingkungan masyarakat diyakini mampu memberikan rasa nyaman sehingga para pihak dapat menyampaikan keterangan secara lebih terbuka dan percaya diri.

"Harapan kami, pelayanan hukum semakin mudah diakses sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan tanpa menghadapi kendala jarak maupun biaya perjalanan," ujarnya.

Meski demikian, Bupati berharap semakin baiknya layanan hukum tidak diartikan sebagai meningkatnya jumlah perkara. Ia justru mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga ketertiban, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.

Bupati juga menyebut nota kesepahaman tersebut sebagai kerja sama formal pertama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pengadilan Negeri Selong. Ia berharap sinergi serupa dapat terus dikembangkan bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) demi memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra, menyambut baik dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, keberadaan fasilitas milik pemerintah daerah akan sangat membantu pelaksanaan persidangan di berbagai kecamatan maupun desa.

Ia menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, Pengadilan Negeri Selong tidak lagi hanya menggelar persidangan di gedung pengadilan, tetapi juga dapat memanfaatkan gedung-gedung milik pemerintah daerah sebagai lokasi sidang keliling.

Langkah tersebut dinilai sangat relevan mengingat wilayah Kabupaten Lombok Timur yang cukup luas. Selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan sidang di berbagai daerah juga diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami mekanisme serta proses peradilan yang berlaku.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Selong optimistis pelayanan hukum akan semakin inklusif, efisien, dan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.(win)

GJI