Lombok Timur Genjot Pendataan Perlinsos, Setengah Juta KK Jadi Sasaran Validasi Bantuan Sosial
RNN.com - Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengintensifkan pelaksanaan pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh program bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, saat memimpin rapat koordinasi bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2026).
Dalam arahannya, Juaini mengungkapkan bahwa Lombok Timur menjadi daerah dengan target pendataan terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 501.104 kepala keluarga harus diverifikasi dalam waktu yang relatif singkat sehingga membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan tenaga pendamping di lapangan.
Menurutnya, proses pendataan bukan sekadar pengumpulan informasi, tetapi menjadi fondasi utama untuk memperbaiki ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial yang disalurkan pemerintah.
"Melalui pendataan ini kita ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memang berhak, sehingga tidak ada lagi kekeliruan dalam penyalurannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadikan DTSEN sebagai acuan utama seluruh program bantuan sosial nasional. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, dengan kelompok desil satu hingga empat menjadi prioritas penerima berbagai program seperti PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah persoalan pada data penerima manfaat. Sebagian warga yang kondisi ekonominya sudah membaik masih tercatat sebagai penerima bantuan, sementara masyarakat yang layak justru belum masuk dalam basis data.
Karena itu, pembaruan data dinilai menjadi langkah strategis untuk mengurangi kesalahan penyaluran bantuan sekaligus meningkatkan efektivitas program pengentasan kemiskinan.
Juaini juga menyebut Lombok Timur dipercaya sebagai salah satu daerah percontohan dalam implementasi aplikasi digital Perlinsos. Namun hingga saat ini capaian pendataan baru mencapai sekitar 1,76 persen, atau sekitar tujuh ribu kepala keluarga yang telah masuk ke dalam sistem.
Melihat capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menargetkan seluruh proses pendataan dapat diselesaikan paling lambat 30 Agustus 2026. Untuk mengejar target tersebut, seluruh aparatur pemerintah, mulai dari pendamping PKH, TKSK, ASN, baik PNS maupun PPPK, akan diterjunkan membantu proses pendataan secara terpadu.
Tahap awal akan difokuskan pada keluarga penerima bantuan yang telah terdaftar sebelumnya. Selanjutnya, pendataan diperluas hingga mencakup seluruh masyarakat sesuai target yang telah ditetapkan.
Sekda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengikuti proses pendataan. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bertujuan meningkatkan akurasi data penerima bantuan dan tidak memiliki kaitan dengan kepentingan politik ataupun penyalahgunaan informasi pribadi.
Bagi warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Sementara masyarakat yang belum memiliki akses digital akan mendapat pendampingan langsung dari petugas Perlinsos di lapangan.
Adapun data yang dikumpulkan mencakup kondisi riil rumah tangga, seperti kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, hingga dokumentasi rumah sebagai bahan verifikasi.
Juaini juga memastikan pendataan Perlinsos tidak akan tumpang tindih dengan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sebaliknya, seluruh data tersebut akan saling melengkapi sehingga menghasilkan basis data nasional yang lebih akurat dan selalu diperbarui sesuai perkembangan kondisi masyarakat.
Keunggulan sistem ini, lanjutnya, adalah masyarakat dapat mengajukan perbaikan atau sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan demikian, perubahan status sosial ekonomi warga dapat segera diperbarui tanpa harus menunggu pelaksanaan sensus berikutnya.
Untuk mendukung percepatan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana menggelar apel bersama pada 30 Juli 2026 sebagai tanda dimulainya sosialisasi penyempurnaan DTSEN melalui Perlinsos. Selain itu, pelaksanaan pendataan akan dipantau secara daring sehingga perkembangan di setiap desa dan kecamatan dapat dimonitor secara real time.
Menutup arahannya, Sekda mengingatkan seluruh pendamping PKH, TKSK, dan petugas lapangan agar bekerja secara teliti dan menjaga kualitas data yang dikumpulkan. Ia menilai keberhasilan penyempurnaan DTSEN sangat bergantung pada akurasi pendataan, karena kesalahan sekecil apa pun berpotensi memengaruhi penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.(win)
