Lanal Mataram Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Benih Lobster di Pelabuhan Kayangan, Pelaku Masih Diburu
RNN.com - Mataram – Upaya penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) kembali berhasil digagalkan aparat TNI Angkatan Laut. Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram mengamankan sekitar 10.000 ekor benih lobster yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal melalui Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Komandan Lanal Mataram, Letkol Laut (P) Eko Darmawan, ST, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman benih lobster tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pulau Sumbawa menuju Pulau Lombok.
Berdasarkan hasil pemantauan, paket yang semula dibawa menggunakan mobil pribadi diduga sengaja dipindahkan ke kendaraan travel saat berada di Pelabuhan Poto Tano. Pergantian moda angkut itu diduga dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas yang berjaga di jalur penyeberangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Lanal Mataram langsung melakukan operasi pengawasan di Pelabuhan Kayangan. Setelah kapal penyeberangan tiba pada dini hari, petugas memantau aktivitas bongkar muat kendaraan dan barang yang keluar dari kapal.
Saat proses pembongkaran berlangsung, paket mencurigakan berhasil ditemukan. Sementara kendaraan travel yang mengangkut barang tersebut segera meninggalkan lokasi sehingga identitas pengirim maupun penerima hingga kini belum berhasil diketahui. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan 50 kantong plastik berisi benih lobster. Setiap kantong diperkirakan berisi sekitar 200 ekor, sehingga total benih yang diamankan mencapai kurang lebih 10.000 ekor.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Lanal Mataram untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Demi menjaga kelangsungan populasi lobster di alam, seluruh benih yang masih dalam kondisi hidup selanjutnya dilepasliarkan ke kawasan perairan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Komandan Lanal Mataram menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan nasional. Menurutnya, benih lobster seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan budidaya di dalam negeri, bukan diperdagangkan secara ilegal.
Ia juga menambahkan bahwa aparat masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan guna mengungkap pelaku utama beserta jalur distribusi yang digunakan.
Lanal Mataram memperkirakan nilai ekonomis dari sekitar 10.000 ekor benih lobster yang berhasil diamankan mencapai ratusan juta rupiah. Besarnya nilai tersebut bergantung pada jenis dan ukuran benih yang diperdagangkan di pasar gelap.
Pemerintah selama ini menerapkan pengawasan ketat terhadap peredaran benih bening lobster mengingat komoditas tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional. Praktik penyelundupan tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian populasi lobster di perairan Indonesia.(red)
