KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat sebagai Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi dan Suap Senilai Rp12,4 Miliar
RNN.com - Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah dan penerimaan suap. Nilai dugaan gratifikasi dan suap yang diterima mencapai sekitar Rp12,4 miliar, terdiri atas uang tunai, barang mewah, hingga berbagai fasilitas.
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Selain Lalu Ahmad Zaini, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penyidik mengungkap, perkara tersebut bermula dari dugaan intervensi kepala daerah dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memberikan kemudahan kepada Sudirman agar memperoleh sejumlah proyek pekerjaan konstruksi.
Untuk menghindari sorotan publik, Sudirman diduga tidak menggunakan perusahaan miliknya secara langsung. Ia disebut memanfaatkan perusahaan lain sebagai "bendera" sehingga nama perusahaan yang dikendalikannya tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.
Selain itu, penyidik menduga sejumlah persyaratan dalam proses pengadaan telah disusun sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak tertentu. Melalui mekanisme tender maupun penunjukan langsung, perusahaan yang dikendalikan Sudirman berhasil memperoleh berbagai paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar.
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung pada dua tahap, pembangunan gedung kantor pemerintah, renovasi Kantor Bupati Lombok Barat, hingga puluhan paket pekerjaan di Dinas PUPRPKP, Bagian Umum, dan PT Air Minum Giri Menang.
Dalam menjalankan skema tersebut, Sudirman diduga memberikan komisi sekitar tiga persen kepada perusahaan-perusahaan yang identitasnya digunakan dalam proses lelang. Dari proyek-proyek yang dikerjakan melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), penyidik memperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10,6 miliar.
Tak hanya itu, CV DKK juga disebut mengerjakan sejumlah proyek di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat. Secara keseluruhan, nilai proyek yang dikelola perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp31,1 miliar.
KPK menduga sebagian keuntungan hasil proyek kemudian mengalir kepada Lalu Ahmad Zaini. Dari total penerimaan CV DKK sebesar Rp41,7 miliar, sekitar Rp10,8 miliar diduga diserahkan kepada bupati sebagai imbalan atas pengaturan proyek.
Selain dugaan aliran dana dari Sudirman, penyidik juga menemukan indikasi pemberian gratifikasi dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengelolaan sistem penyediaan air bersih di Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Gratifikasi yang diterima diduga tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga barang mewah dan berbagai fasilitas. Di antaranya sebuah mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu bermerek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, biaya perjalanan dinas rute Lombok–Jakarta, seekor sapi kurban, serta uang tunai sedikitnya Rp380 juta.
Jika seluruh uang, barang, dan fasilitas tersebut diakumulasi, total nilai yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan pidana mengenai pemberian suap sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan penyesuaiannya.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Hingga kini, lembaga antirasuah juga masih mengembangkan bukti-bukti guna mengungkap keseluruhan rangkaian perkara.(win)
