Koalisi 19 Organisasi Advokat Ajukan RUU Perubahan UU Advokat, Dorong Sistem Multi-Bar dan Pembentukan Dewan Etik Nasional
RNN.com - Jakarta – Sebanyak 19 organisasi advokat yang tergabung dalam Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, Selasa (29/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif organisasi profesi dalam mendorong pembaruan regulasi yang dinilai lebih demokratis, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip konstitusi.
Dalam usulan yang disampaikan, koalisi menekankan pentingnya mempertahankan sistem multi-bar sebagai landasan organisasi advokat di Indonesia. Menurut mereka, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Melalui konsep tersebut, seluruh organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum diharapkan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara dalam menjalankan fungsi organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koalisi juga menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan menghapus praktik monopoli organisasi advokat dan menciptakan sistem yang lebih inklusif.
Selain mengusulkan penguatan prinsip multi-bar, naskah perubahan juga memuat gagasan pembentukan Dewan Etik Advokat Nasional. Dewan tersebut dirancang beranggotakan perwakilan dari setiap organisasi advokat yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum.
Keberadaan lembaga etik nasional itu diharapkan mampu memperkuat penegakan kode etik profesi secara independen, objektif, dan akuntabel. Di sisi lain, dewan tersebut juga diproyeksikan menjadi wadah bersama dalam menjaga kehormatan serta martabat profesi advokat tanpa adanya dominasi organisasi tertentu.
Koalisi turut memberikan perhatian terhadap pengaturan kembali ketentuan Pasal 31 dalam Undang-Undang Advokat yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam rancangan perubahan, pasal tersebut diusulkan diperjelas guna memberikan batas yang tegas antara kewenangan advokat dengan profesi lain seperti konsultan hukum, paralegal, maupun pemberi bantuan hukum non-advokat.
Penegasan norma tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum mengenai ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing profesi, sekaligus tetap menjamin hak masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Koalisi menilai revisi Undang-Undang Advokat merupakan momentum strategis untuk membangun sistem profesi yang lebih modern, demokratis, dan sesuai dengan perkembangan hukum konstitusi di Indonesia. Perubahan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui penyerahan naskah rancangan tersebut, Koalisi Pimpinan Organisasi Advokat berharap Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat menjadikan usulan tersebut sebagai salah satu bahan pembahasan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Advokat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi kebebasan berserikat, serta menjamin persamaan kedudukan bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia.(red)
