Kejari Lotim Berhasil Dongkrak PAD Rp10 Miliar, Pemkab Perkuat Kerja Sama Lewat MoU Pendampingan Hukum

Table of Contents


RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali mempererat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pemberian bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Penandatanganan kesepakatan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) itu juga menjadi momentum bagi Pemkab Lombok Timur memberikan apresiasi kepada Kejari atas kontribusinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendampingan yang dilakukan dalam proses penagihan pajak kepada sejumlah wajib pajak disebut berhasil menambah penerimaan daerah hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran Kejari Lombok Timur yang selama ini dinilai konsisten memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk dalam membantu penyelesaian persoalan perpajakan yang sebelumnya mengalami hambatan.

Menurutnya, keterlibatan Kejari telah memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antarinstansi mampu menghasilkan manfaat konkret bagi pembangunan daerah.

"Kontribusi Kejari tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum, tetapi juga berhasil mendorong optimalisasi penerimaan daerah. Capaian PAD yang bertambah sekitar Rp10 miliar menjadi bukti nyata hasil sinergi yang telah dibangun," ujar Haerul Warisin.

Ia menambahkan, nota kesepahaman yang kembali diperbarui tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan hukum serta terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak ragu berkonsultasi dengan Kejaksaan ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan. Menurutnya, langkah konsultatif jauh lebih baik dibanding harus menghadapi persoalan hukum setelah suatu kebijakan dijalankan.

"Setiap kasus hukum yang terjadi di berbagai daerah harus menjadi pelajaran agar kita semakin berhati-hati dalam mengambil keputusan. Karena itu, manfaatkan keberadaan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan serupa yang telah terjalin sejak tahun 2025. Ia menegaskan, MoU tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus diwujudkan melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Menurut Kajari, paradigma penegakan hukum saat ini tidak hanya mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan, melainkan juga asas kemanfaatan. Karena itu, Kejari Lombok Timur akan terus mengutamakan pendekatan preventif melalui pendampingan hukum dibandingkan langkah represif.

Ia menjelaskan, fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup pemberian pendapat hukum, bantuan hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga upaya penyelamatan dan pemulihan aset milik pemerintah daerah.

Kajari berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi hukum yang tersedia sehingga berbagai program strategis pemerintah dapat dilaksanakan dengan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Rangkaian kegiatan tersebut juga diwarnai dengan penyerahan piagam penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Datun. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Kejari dalam membantu pemulihan keuangan daerah melalui pendampingan hukum nonlitigasi, termasuk penataan aset daerah yang sebelumnya dikuasai oleh PT Natura Samudra Lestari (NSL).

Sebagai bentuk penghormatan atas kolaborasi yang telah terjalin, Kejaksaan Negeri Lombok Timur turut menyerahkan plakat kepada Bupati Lombok Timur atas keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui penagihan pajak serta retribusi daerah.

Acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, di antaranya para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

GJI