Kapolres Lombok Timur Turun Langsung Bongkar Dugaan Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Kayangan, Kurir Antar Pulau Diamankan

Table of Contents


RNN.com - 
Lombok Timur – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat kembali membuahkan hasil. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga hendak dikirim ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Minggu (19/7/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. yang memimpin proses penanganan di lokasi bersama Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H. Kehadiran pimpinan di lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penindakan berlangsung sesuai prosedur hukum.

Kasus bermula ketika personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengamankan seorang pria yang dicurigai membawa barang terlarang. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur yang langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesampainya di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku beserta barang bawaannya dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah dompet berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang dikuasai terduga pelaku. Di dalam tas ransel yang tersimpan pada bagian depan kendaraan, petugas menemukan sebuah kantong plastik besar berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Sementara dari bawah jok sepeda motor ditemukan lagi tas belanja yang berisi dua plastik klip berukuran besar dengan isi serupa, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi.

Dalam pemeriksaan awal, pria berinisial D mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Berdasarkan keterangan sementara, ia diduga membawa narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk dikirim ke Pulau Sumbawa. Polisi menduga barang haram itu akan diedarkan di wilayah tersebut, namun seluruh keterangan masih terus didalami oleh penyidik.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, satu plastik klip berisi empat paket kecil yang juga diduga sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu dompet berisi identitas diri, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai senilai Rp2 juta.

Saat ini terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan. Satresnarkoba juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB guna mengembangkan perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penyidik menduga pelaku melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski demikian, proses hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.(win)

GJI