DPRD Lotim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Siap Tindak Lanjuti Seluruh Rekomendasi
RNN.com - Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Lombok Timur, Senin (6/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Dalam sambutan penutupnya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan seluruh masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan pembangunan. Menurutnya, berbagai catatan legislatif memiliki peran penting dalam memperbaiki efektivitas perencanaan serta pelaksanaan program daerah.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan diakomodasi dalam penyusunan berbagai dokumen strategis pemerintah, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga penyusunan APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Lombok Timur.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD. Sinergi kedua lembaga tersebut dinilai menjadi faktor utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Haerul Warisin memastikan seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah, kata dia, terus melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi secara berkala guna memastikan setiap rekomendasi benar-benar dijalankan.
Upaya tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mengoptimalkan tata kelola keuangan serta pengelolaan aset milik daerah.
Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lombok Timur melalui juru bicaranya, Farouk Bawazier, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah. Salah satu perhatian utama adalah perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru yang masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Banggar juga meminta agar pemerintah lebih serius menyelesaikan tunggakan pajak dan retribusi daerah yang hingga kini masih belum tertagih. Optimalisasi penerimaan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan agar penyusunan program dan kegiatan pemerintah dilakukan secara lebih selektif dengan mengedepankan skala prioritas sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tidak hanya itu, Banggar turut menyoroti perlunya perbaikan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, serta unit yang menangani pengadaan barang dan jasa. Sinergi yang baik antarinstansi diyakini dapat meminimalkan hambatan pelaksanaan program sekaligus mencegah terulangnya temuan yang sebelumnya menjadi catatan BPK.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Muhammad Yusri dan dihadiri 35 anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.(win)
