DPRD Lotim Bahas Dua Raperda Strategis, Pemda Pastikan Literasi dan Pilkades Jadi Prioritas 2026–2027

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mematangkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai memiliki dampak strategis bagi masyarakat. Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (28/7/2026). Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, hadir mewakili pemerintah daerah dalam agenda tersebut.

Rangkaian sidang terbagi dalam dua agenda. Paripurna kedua diisi penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan pemerintah atas dua Raperda yang sebelumnya telah diajukan. Selanjutnya, pada paripurna ketiga, pemerintah daerah memberikan tanggapan dan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan masing-masing fraksi.

Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap pengajuan kedua Raperda. Meski demikian, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar mempercepat penyelesaian pembahasan Raperda lain yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Menurut DPRD, realisasi pembentukan regulasi pada semester pertama masih memerlukan percepatan agar target legislasi daerah dapat tercapai.

Terkait Raperda Sistem Perbukuan, DPRD menilai langkah pemerintah menyusun regulasi tersebut merupakan upaya positif dalam memperkuat budaya membaca dan meningkatkan kualitas literasi masyarakat. Namun, sejumlah fraksi meminta penjelasan mengenai substansi Raperda yang dinilai masih banyak mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019, sehingga diharapkan terdapat penguatan muatan yang lebih mencerminkan karakteristik daerah.

Selain substansi regulasi, DPRD juga menekankan pentingnya kesiapan implementasi di lapangan. Pemerintah diminta memastikan aturan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan mampu diwujudkan melalui program nyata yang mendorong tumbuhnya budaya literasi di tengah masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati H. Moh. Edwin Hadiwijaya menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Sistem Perbukuan didorong oleh masih rendahnya tingkat literasi masyarakat di Kabupaten Lombok Timur. Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk membangun ekosistem perbukuan yang lebih terarah sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pelaku industri perbukuan.

Ia menambahkan, meskipun mengacu pada regulasi nasional, pemerintah tetap memasukkan aspek lokal dalam penyusunannya. Penguatan budaya literasi nantinya akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati, termasuk berbagai kebijakan yang mendukung perkembangan penulis, penerbit, ilustrator, pengembang buku digital, hingga pelaku usaha toko buku di daerah.

Sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sejumlah langkah pendukung, antara lain pengembangan perpustakaan digital, penyediaan akses internet, pelatihan literasi digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi.

Sementara itu, pembahasan Raperda mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa turut menjadi perhatian utama fraksi-fraksi DPRD. Beberapa isu yang disoroti meliputi kepastian jadwal pelaksanaan Pilkades serentak, aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, mekanisme penyelesaian jika terjadi perolehan suara yang sama, hingga kesiapan anggaran penyelenggaraan Pilkades.

Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa tahapan awal Pilkades akan dimulai pada tahun 2026 melalui proses persiapan dan pencalonan. Adapun pemungutan suara beserta penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027. Skema tersebut disusun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang memungkinkan pelaksanaan tahapan Pilkades melewati dua tahun anggaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa PPPK tetap memiliki kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun setelah resmi ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan diwajibkan menentukan salah satu jabatan yang akan dipilih sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengingat PPPK memiliki kewajiban memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja.

Terkait kemungkinan adanya calon yang memperoleh jumlah suara sama, pemerintah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaiannya dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan kriteria yang telah diatur dalam Raperda. Jika kriteria pertama belum menghasilkan keputusan, maka proses akan berlanjut menggunakan kriteria berikutnya hingga diperoleh kepastian calon terpilih. Pemerintah juga membuka peluang penyempurnaan redaksi pasal tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat diterapkan.

Selain aspek regulasi, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa seluruh persiapan teknis Pilkades akan dilakukan setelah Raperda resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah. Langkah tersebut mencakup penyusunan tahapan pelaksanaan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pengalokasian anggaran yang telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.

Menutup rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas dukungan dan berbagai masukan yang diberikan selama pembahasan. Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan mampu menghasilkan regulasi yang berkualitas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan budaya literasi masyarakat, serta mewujudkan pelaksanaan Pilkades yang lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.(win)

GJI