Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria di Sambelia Diamankan Polisi, Barang Bukti 2,30 Gram Disita
RNN.com - Lombok Timur – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Timur kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambelia, Jumat (17/7/2026).
Penindakan tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Dusun Tekalok, Desa Sugian, setelah aparat menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi awal diperoleh dari jajaran Polsek Sambelia yang sebelumnya bersama warga telah mengamankan dua orang yang dicurigai berkaitan dengan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama personel untuk mendatangi lokasi dan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur hukum.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 13.00 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua pria berinisial M, yang diketahui merupakan warga Dusun Tekalok berprofesi sebagai petani, serta H, seorang wiraswasta asal Desa Dadap, Kecamatan Sambelia.
Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan Kepala Dusun dan Ketua RT setempat sebagai saksi guna memastikan pelaksanaan tindakan berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan badan terhadap kedua terduga, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, saat menggeledah bagian dalam rumah yang ditempati M, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 2,30 gram, satu perangkat alat hisap (bong), plastik klip kosong, sebuah korek api, uang tunai Rp50 ribu, serta dua unit telepon genggam berbasis Android.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga M memiliki peran dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sambelia. Sementara itu, H diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika sebagai pengguna. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa peran masing-masing masih terus didalami melalui proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan bahwa institusinya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui langkah-langkah hukum yang profesional dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat menjaga keamanan lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa keduanya tetap memperoleh hak sebagai warga negara dan dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah.(win)
