Diduga Edarkan Obat Keras Secara Ilegal, Warung di Cugenang Jadi Sorotan; Kapolres Cianjur Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Table of Contents


RNN.com - 
CIANJUR – Dugaan praktik peredaran obat keras golongan tertentu tanpa izin kembali menjadi perhatian publik. Sebuah warung sederhana yang berada di kawasan Jalan Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga menjual obat keras daftar G secara bebas kepada masyarakat.

Temuan tersebut bermula saat tim media menjalankan kegiatan pemantauan di wilayah Cugenang. Aktivitas di sebuah warung kecil menarik perhatian lantaran didatangi banyak pengunjung, terutama kalangan anak muda, yang datang silih berganti dalam waktu singkat. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya transaksi yang tidak lazim.

Untuk memastikan informasi yang berkembang, tim media melakukan penelusuran lebih lanjut. Dalam proses investigasi, seorang anggota tim berperan sebagai pembeli dan berhasil memperoleh sejumlah obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Dari hasil penelusuran tersebut, warung itu diduga menawarkan beberapa jenis obat keras daftar G, di antaranya Tramadol yang dijual sekitar Rp70 ribu per lembar, serta Hexymer dengan harga sekitar Rp15 ribu untuk setiap 10 butir.

Atas temuan tersebut, tim media kemudian menyampaikan laporan beserta informasi pendukung kepada Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Laporan itu mendapat tanggapan langsung dari Kapolres.

Dalam responsnya, Kapolres menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat maupun media akan menjadi bahan penting bagi kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

"Proses penindakan hukum sedang dan akan terus berjalan. Informasi dari masyarakat akan sangat berharga bagi kami untuk dapat melakukan penindakan hukum secara efektif," ujar AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi.

Kapolres juga meminta lokasi pasti dugaan aktivitas tersebut agar jajarannya dapat segera bergerak melakukan pengecekan di lapangan.

"Bisa minta shareloc-nya? Insyaallah langsung kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Setelah menerima titik lokasi yang dikirimkan oleh tim media, Kapolres kembali memastikan bahwa laporan tersebut akan segera diproses.

"Langsung kita tindak lanjuti," tegasnya.

Peredaran obat keras daftar G pada dasarnya hanya diperbolehkan melalui jalur pelayanan kesehatan yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjualan tanpa izin maupun di luar mekanisme yang ditetapkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut karena dinilai berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda. Penindakan yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cianjur.

Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mengikuti setiap proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.(red)

GJI