Cegah Sengketa Pilkades, PERSADIN dan DPMD Lombok Barat Perkuat Kolaborasi Lewat Gerakan Desa Sadar Hukum

Table of Contents

RNN.com - 
LOMBOK BARAT – Upaya menciptakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman, tertib, dan bebas dari sengketa hukum terus diperkuat. Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokasi Indonesia (DPC PERSADIN) Kabupaten Lombok Barat menjalin sinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat melalui audiensi yang digelar pada Jumat (24/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala DPMD Lombok Barat tersebut dipimpin langsung Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, M.H., CIM., didampingi Sekretaris Yanuar Dwi Wirabakti, S.H., serta anggota tim hukum Bang Jhony Gunung. Kehadiran rombongan disambut Kepala DPMD Lombok Barat H. Mahnan, S.STP., M.H., bersama Sekretaris Dinas Lalu Agus Taufik.

Audiensi tersebut difokuskan pada pembahasan strategi penguatan aspek hukum menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Barat. Dalam kesempatan itu, PERSADIN memperkenalkan sebuah program bertajuk Gerakan Desa Sadar Hukum, yang dirancang sebagai wadah penyuluhan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades.

Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (Cand) H. Marzuki, menjelaskan bahwa program tersebut lahir sebagai bentuk kepedulian organisasi advokat terhadap tingginya potensi konflik hukum dalam kontestasi kepala desa. Menurutnya, Pilkades memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pemilu maupun pilkada karena tidak berada dalam mekanisme pengawasan langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya berbagai persoalan, seperti praktik politik uang, persoalan netralitas penyelenggara di tingkat desa, sengketa daftar pemilih tetap (DPT), hingga konflik administratif dalam proses pencalonan.

"Pencegahan jauh lebih efektif dibanding penyelesaian sengketa setelah Pilkades selesai. Melalui edukasi hukum kepada seluruh unsur penyelenggara dan masyarakat, kami berharap potensi konflik dapat ditekan sejak awal. Program ini kami hadirkan secara pro bono sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat," ujar Marzuki.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan program, PERSADIN menyusun pola penyuluhan berbasis zonasi di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Barat. Setiap kegiatan nantinya akan dipusatkan di kantor kecamatan dengan menghadirkan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), panitia Pilkades, hingga tokoh masyarakat.

Materi yang disampaikan akan mencakup pemahaman mengenai regulasi Pilkades, langkah-langkah pencegahan sengketa administrasi, hingga konsekuensi pidana umum yang dapat muncul apabila terjadi pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung.

Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Kepala DPMD Lombok Barat, H. Mahnan, menyambut positif gagasan yang diusung PERSADIN dan menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dengan organisasi advokat merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas daerah menjelang Pilkades serentak.

Pihak DPMD juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan program melalui koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan, sehingga penyuluhan hukum dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Lombok Barat.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan DPC PERSADIN berharap pelaksanaan Pilkades serentak mendatang dapat berlangsung secara demokratis, transparan, jujur, dan adil, sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan desa.(win)

GJI