Bupati Lotim Jemput Solusi ke BKN, Ribuan PPPK Paruh Waktu Disiapkan Menuju Status Penuh Waktu

Table of Contents

RNN.com - Jakarta
 – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperjuangkan kepastian status bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar secara bertahap dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu. Langkah tersebut diwujudkan melalui konsultasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna membahas mekanisme serta skema penetapan kuota.

Upaya itu dilakukan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik saat bertemu Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah di Jakarta pada Kamis (16/7/2026). Pertemuan tersebut difokuskan untuk memperoleh kepastian terkait proses transisi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, termasuk berbagai ketentuan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa Lombok Timur saat ini memiliki sebanyak 10.998 PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut menempatkan daerah ini sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah PPPK paruh waktu terbesar di Indonesia, bahkan berada di posisi ketujuh secara nasional.

Meski memiliki jumlah yang sangat besar, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai mampu menjaga situasi tetap kondusif. Kepala BKN memberikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang tetap mengakomodasi para PPPK paruh waktu sehingga tidak memunculkan gejolak di lingkungan aparatur.

Mengenai proses pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, BKN masih menyusun formulasi penetapan kuota yang akan diberikan kepada masing-masing daerah. Penentuan tersebut nantinya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kemampuan fiskal daerah hingga indikator teknis lainnya yang sedang difinalisasi.

Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dari BKN mengenai prioritas yang akan digunakan dalam proses pengusulan. Namun demikian, salah satu aspek yang menjadi perhatian serius Bupati adalah faktor usia para PPPK.

Menurutnya, pertimbangan usia dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah mengabdikan diri dalam waktu yang panjang. Pemerintah daerah ingin memastikan proses penetapan dilakukan secara objektif dan memberikan rasa keadilan kepada seluruh pegawai yang memenuhi persyaratan.

Ia menegaskan bahwa Bupati telah menyampaikan komitmennya kepada Kepala BKN untuk melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Apabila faktor usia menjadi komponen dengan bobot penilaian tertinggi, maka aspek tersebut akan dijadikan dasar utama dalam menentukan usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga menegaskan komitmennya mempertahankan keberadaan tenaga honorer di tengah kondisi efisiensi anggaran yang menyebabkan ruang fiskal semakin terbatas. Pemerintah daerah memilih tetap mengakomodasi para tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu dibanding melakukan pengurangan pegawai.

Hingga saat ini, tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer. Pengurangan pegawai hanya terjadi pada sejumlah kecil individu yang mengundurkan diri secara sukarela maupun mereka yang dikenai sanksi akibat pelanggaran disiplin. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.(win)

GJI