Bupati Lombok Timur Dorong Optimalisasi PAD Lewat Kesadaran Pajak dan Program Pemutihan Kendaraan

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui edukasi perpajakan kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) II Kantor Bupati Lombok Timur pada Selasa (14/7/2026) itu dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai program pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak yang tertib dan berkelanjutan.

Ia juga meminta seluruh camat, lurah, hingga kepala desa agar lebih aktif mengidentifikasi potensi pajak yang ada di wilayah masing-masing. Dengan pemetaan yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas sumber penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Selain membahas penerimaan pajak, Bupati turut menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas penerangan jalan. Ia mendorong terjalinnya kerja sama antara pemerintah daerah dan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), termasuk dengan perusahaan penyedia listrik. Menurutnya, pembangunan jaringan penerangan jalan nantinya akan menjadi aset milik daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, mengungkapkan bahwa hingga 13 Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 50,26 persen dari target tahunan. Persentase tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, Hasni menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi objek pajak yang belum tergarap secara maksimal. Pihaknya pun akan terus melakukan edukasi sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak.

Ia menjelaskan bahwa pajak hotel dan restoran termasuk dalam kategori self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya. Sementara itu, untuk jenis pajak lainnya, proses penetapan besaran pajak dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Bapenda juga memperkenalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mengacu pada Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026. Program tersebut menghadirkan sejumlah insentif bagi masyarakat, di antaranya penghapusan seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan pembebasan tunggakan pajak sebesar 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, khususnya untuk kewajiban pajak tahun 2020 ke bawah selama masa program berlangsung.

Selain itu, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi atau balik nama menjadi pelat NTB memperoleh potongan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen untuk satu tahun pertama, disertai pembebasan denda. Fasilitas tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 19 September 2026.

Melalui sosialisasi perpajakan dan kebijakan pemutihan kendaraan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan daerah diharapkan mampu memperkuat pembiayaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Lombok Timur.(win)

GJI