Bawaslu NTB dan PERSADIN Perkuat Kolaborasi, Dorong Pengawasan Pemilu Berbasis Partisipasi Masyarakat

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok – Upaya memperkuat kualitas pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Nusa Tenggara Barat terus dibangun melalui sinergi lintas lembaga. Salah satunya ditunjukkan dalam pertemuan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) NTB yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai isu strategis seputar pengawasan Pemilu, mulai dari penegakan hukum, peningkatan partisipasi masyarakat, hingga penguatan koordinasi antarinstansi dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan berintegritas.

Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyambut baik kunjungan jajaran Bawaslu Provinsi NTB. Menurutnya, komunikasi yang terjalin antara lembaga pengawas Pemilu dan organisasi advokat memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat fondasi demokrasi di daerah.

Ia menilai kolaborasi tersebut dapat menjadi wadah untuk menghadirkan edukasi hukum yang lebih luas kepada masyarakat sehingga setiap tahapan Pemilu dapat diawasi secara bersama-sama sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., mengulas dasar hukum yang menjadi landasan kewenangan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, khususnya mengenai kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 95.

Rusman juga mendorong agar penguatan kelembagaan Bawaslu tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi, tetapi merata hingga kabupaten/kota, kecamatan, desa, bahkan pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, keseragaman pemahaman regulasi, profesionalisme, serta kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi faktor penting dalam efektivitas pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., menyampaikan sejumlah catatan mengenai tantangan yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu. Di antaranya praktik politik uang, penyebaran informasi palsu di media digital, netralitas aparatur sipil negara dan pemerintah desa, keterbatasan personel pengawas, persoalan anggaran, penyelesaian sengketa, koordinasi antarinstansi, hingga kondisi geografis NTB yang dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan.

Dari pihak Bawaslu, Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, S.IP., M.H., menegaskan bahwa setiap proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa mekanisme penanganan laporan dimulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, hingga pembahasan bersama Sentra Gakkumdu apabila ditemukan dugaan tindak pidana Pemilu, sebelum akhirnya menghasilkan rekomendasi ataupun putusan sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap prosedur tersebut penting agar publik mengetahui bahwa setiap laporan diproses secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti, bukan karena tekanan ataupun opini yang berkembang.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan Pemilu. Ia menilai keberhasilan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi advokat, akademisi, media massa, tokoh masyarakat, pemuda, serta organisasi kemasyarakatan.

Hasan Basri menambahkan bahwa Bawaslu terus mendorong penguatan literasi digital dan pendidikan kepemiluan sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran hoaks serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mencederai proses demokrasi.

Menutup pertemuan tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan komitmennya untuk mendukung program pengawasan partisipatif melalui berbagai bentuk kerja sama, seperti penyelenggaraan pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor maupun saksi, pembentukan relawan pengawasan berbasis advokat, penyusunan kajian akademik, hingga keterlibatan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.

Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berharap pengawasan Pemilu di Nusa Tenggara Barat semakin profesional, akuntabel, transparan, dan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di masa mendatang.(win)

GJI