Sekda Lotim Buka Pelatihan Posbankum, Paralegal Desa Didorong Jadi Garda Depan Penyelesaian Masalah Hukum

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa. Upaya tersebut ditandai dengan digelarnya pelatihan dan penyuluhan hukum tentang Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, Senin (22/6/2026), di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik. Pelatihan ini diikuti 158 peserta yang berasal dari unsur kepala desa dan perangkat desa di Lombok Timur.

Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat desa. Materi pelatihan menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga, di antaranya BNN Kabupaten Lombok Timur yang membahas persoalan narkotika, PPAT terkait masalah pertanahan, serta Kantor Imigrasi yang memberikan pemahaman mengenai advokasi bagi calon Tenaga Kerja Indonesia.

Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur menekankan bahwa penyelesaian persoalan hukum di masyarakat sebaiknya dilakukan sedini mungkin, dimulai dari lingkungan terdekat. Menurutnya, keberadaan paralegal dan mediator desa sangat penting untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

“Kalau masih bisa didamaikan, tentu kita upayakan untuk damai. Tetapi semua itu membutuhkan ilmu. Karena itu, pelatihan ini penting agar peserta memiliki bekal yang cukup dalam membantu masyarakat,” ujar Sekda.

Ia juga mengajak seluruh peserta yang telah mengantongi Surat Keputusan sebagai paralegal agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Dengan begitu, para peserta diharapkan mampu menjadi penengah yang baik ketika terjadi persoalan hukum di desa.

“Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ilmu dasar dan pondasi yang diberikan dalam pelatihan ini akan sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gustu Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan Posbankum desa menjadi salah satu fokus penting setelah 1.166 Posbankum se-NTB diresmikan oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa pada 13 Desember 2025 lalu.

Menurut Milawati, keberadaan Posbankum tidak boleh hanya sebatas formalitas atau laporan administrasi. Posbankum harus benar-benar berfungsi sebagai ruang layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa.

“Setelah SK Posbankum terbit, tugas berikutnya adalah memastikan lembaga ini berjalan. Kami tidak ingin Posbankum hanya berhenti pada sosialisasi dan peresmian. Posbankum harus menjadi pilar keadilan di desa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, idealnya setiap desa memiliki 15 orang paralegal. Di Lombok Timur, keberadaan Posbankum bersama Pilar Keadilan diharapkan menjadi ujung tombak layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.

Pelatihan ini juga melibatkan dukungan 19 Organisasi Bantuan Hukum se-NTB. Para peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan sesi daring sesuai standar Badan Pembinaan Hukum Nasional. Milawati menegaskan, peserta yang tidak mengikuti pelatihan secara penuh tidak akan mendapatkan sertifikat maupun aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum.

Lebih lanjut, Milawati menegaskan bahwa paralegal memiliki peran dalam penyelesaian perkara non-litigasi. Artinya, paralegal dapat membantu masyarakat memahami langkah-langkah penyelesaian masalah hukum sebelum masuk ke proses gugatan atau pengadilan.

“Paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan. Perannya berada pada kerja-kerja non-litigasi, seperti mendampingi masyarakat memahami tahapan penyelesaian persoalan hukum,” jelasnya.

Melalui pelatihan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar hukum, mandiri dalam menghadapi persoalan hukum, serta memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan keadilan. Program tersebut juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan keadilan bagi masyarakat.(red)

GJI