Pilkades Serentak Lombok Timur Disepakati Digelar 27 Januari 2027

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur akhirnya menemukan kepastian. Pemerintah Daerah Lombok Timur, Komisi I DPRD, serta Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur menyepakati percepatan tahapan hingga hari pemungutan suara Pilkades Serentak.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Lombok Timur, Jumat (19/6/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Komisi I DPRD, Sekretaris Daerah Lombok Timur, Dinas PMD, Bakesbangpoldagri, BPKAD, Bagian Hukum Setda, serta jajaran pengurus FKKD Lombok Timur.

Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan, pembahasan jadwal Pilkades Serentak dilakukan untuk menyamakan pandangan antara pemerintah daerah dan para kepala desa. Menurutnya, Pemda sebelumnya menunggu terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan Pilkades, yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Desa.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan seluruh tahapan Pilkades dengan tetap memperhatikan kesiapan regulasi, teknis pelaksanaan, serta kondisi daerah.

“Hearing ini untuk mencari titik temu. Sesuai arahan Bupati, kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Sekda.

Sebelumnya, Pemda Lombok Timur merancang tahapan persiapan Pilkades dimulai pada 3 Agustus 2026, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 3 Februari 2027. Jadwal itu disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan penyusunan regulasi, tahapan teknis, serta kesiapan anggaran.

Sekda memastikan, dari sisi pembiayaan, pelaksanaan Pilkades Serentak telah diperhitungkan secara matang. Ia menegaskan anggaran yang disiapkan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun menyebabkan defisit.

“Untuk anggaran tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah daerah sudah menyiapkannya dan dipastikan tidak menimbulkan defisit,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKKD Lombok Timur Khairul Ihsan menyampaikan bahwa para kepala desa sejak awal berharap Pilkades Serentak dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026. Harapan tersebut muncul karena para bakal calon membutuhkan kepastian waktu agar dapat menyiapkan diri secara terukur.

Menurutnya, semakin lama jadwal Pilkades belum pasti, semakin besar pula tekanan yang dirasakan para calon. Selain berdampak secara psikologis, penundaan yang terlalu panjang juga dinilai dapat menambah biaya persiapan dan sosialisasi.

“Kami menginginkan Pilkades bisa terlaksana pada 2026. Namun setelah mendengar penjelasan Pemda, hal paling penting adalah adanya kepastian jadwal,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan cukup panjang, forum akhirnya menyepakati jalan tengah. Tahapan persiapan Pilkades yang semula dijadwalkan mulai 3 Agustus 2026 dimajukan menjadi 27 Juli 2026. Sementara hari pemungutan suara yang awalnya direncanakan pada 3 Februari 2027 dipercepat menjadi 27 Januari 2027.

Percepatan tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, mulai dari menjaga kondusivitas wilayah, mengurangi masa jabatan penjabat kepala desa yang terlalu panjang, hingga menekan beban biaya para calon kepala desa.

Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berharap tahapan Pilkades Serentak di Lombok Timur dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Pelaksanaan Pilkades juga diharapkan mampu melahirkan kepala desa definitif yang dapat memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di desa.(win)

GJI