Pemkab Lombok Timur Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Kesehatan

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus memperkuat upaya perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta mandiri, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, hingga kelompok bukan pekerja.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin saat memberikan arahan dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (23/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Bupati menyoroti masih adanya perusahaan atau pemberi kerja yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal, sebagian dari mereka diketahui sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Bupati, kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar para pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak. Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur melakukan pendataan terhadap perusahaan maupun pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Bupati menegaskan, pekerja yang telah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan seharusnya juga dipastikan terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Perlindungan kesehatan, kata dia, menjadi kebutuhan utama bagi pekerja dan keluarganya.

“Kalau sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja juga harus masuk BPJS Kesehatan. Ini perlu didata dan ditindaklanjuti oleh dinas terkait,” tegasnya.

Saat ini, lebih dari 700 ribu warga Lombok Timur tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang ditanggung oleh pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Lombok Timur juga memberikan dukungan melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dengan anggaran sekitar Rp96 miliar bagi masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar PBI JK.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Adrika Wendi, menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan program JKN. Ia memahami kondisi fiskal daerah yang cukup terbatas akibat adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat, namun tetap menilai Pemkab Lombok Timur menunjukkan perhatian besar terhadap jaminan kesehatan masyarakat.

Adrika juga berharap rencana kerja yang akan berakhir pada September 2026 dapat diperpanjang melalui addendum. Selain itu, ia mendorong adanya dukungan pada APBD Perubahan 2026 agar program jaminan kesehatan tetap berjalan optimal.

BPJS Kesehatan juga meminta dukungan Pemda untuk mendorong potensi kepesertaan dari relawan SPPG melalui segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha. Selain itu, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengimbau pegawai agar mendaftarkan anggota keluarga tambahan ke dalam kepesertaan JKN.

Pada forum tersebut, Bupati Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong menandatangani Rencana Kerja tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja di Kabupaten Lombok Timur.

Selain itu, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pendaftaran pekerja dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui skema sharing iuran. PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong.(win)

GJI