Ketua SBNI Lombok Timur Soroti Penerapan K3 dan Kepesertaan BPJS Pekerja Lapangan PDAM

Table of Contents

RNN.com - 
Lombok Timur — Ketua Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Lombok Timur, Sarwin, S.H., menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja lapangan di lingkungan PDAM Lombok Timur. Sorotan itu disampaikan dalam dialog bersama Plt Direktur Teknik PDAM Lombok Timur, Dedy Irawan, Senin (08/06/2026).

Sarwin menilai, pekerja lapangan PDAM memiliki risiko kerja yang cukup tinggi karena kerap bersentuhan langsung dengan aktivitas teknis, seperti penggalian, penggunaan peralatan berat sederhana, pekerjaan pada malam hari, hingga turun ke lubang saat perbaikan jaringan. Karena itu, menurutnya, perusahaan daerah harus memastikan perlindungan keselamatan kerja benar-benar dijalankan.

“Setiap perusahaan, baik swasta maupun daerah, wajib menyediakan perlengkapan K3 bagi pekerjanya. Misalnya sepatu safety, helm, rompi, dan perlengkapan pengamanan lainnya,” ujar Sarwin.

Ia menyayangkan jika masih ada pekerja lapangan yang belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara maksimal saat menjalankan tugas. Menurutnya, K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja.

Sarwin juga menekankan bahwa PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan standar keselamatan pekerja berjalan konsisten. Ia meminta agar PDAM Lombok Timur tidak hanya menyediakan perlengkapan keselamatan, tetapi juga memperkuat pengawasan di lapangan.

“Harus ada pengawasan. Kalau perlu dibentuk supervisor K3 agar penggunaan alat keselamatan benar-benar dipastikan. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan baru menjadi perhatian,” tegasnya.

Selain persoalan K3, Sarwin juga menanyakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja lapangan, termasuk pekerja lepas yang ikut membantu pekerjaan teknis PDAM. Ia mengingatkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal penting, terutama bagi pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Teknik PDAM Lombok Timur, Dedy Irawan, menyatakan sepakat bahwa penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus diperhatikan. Ia menyebut PDAM sebenarnya telah menganggarkan dan menyiapkan beberapa perlengkapan keselamatan kerja, termasuk perlengkapan pengamanan saat pekerjaan lapangan.

Dedy mengakui, tantangan yang terjadi di lapangan salah satunya berkaitan dengan kedisiplinan penggunaan alat keselamatan. Menurutnya, pihak PDAM telah beberapa kali memberikan teguran kepada pekerja maupun pihak terkait agar perlengkapan keselamatan tetap digunakan saat bekerja.

“Kami sangat setuju. Memang aturannya demikian. Sebenarnya di PDAM sudah ada, sudah dianggarkan, dan beberapa perlengkapan juga sudah disiapkan. Ke depan akan kami ingatkan kembali agar selalu digunakan,” kata Dedy.

Ia menambahkan, penggunaan perlengkapan seperti rompi keselamatan tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan pengguna jalan agar aktivitas perbaikan di lapangan dapat terlihat dengan jelas dan tidak membahayakan pihak lain.

Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lapangan, Dedy menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi dan akan diteruskan kepada pimpinan. Ia menyebut, berdasarkan pengetahuannya, masih ada hal yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti dalam aspek penganggaran serta pendaftaran pekerja.

“Ini akan kami sampaikan. Kalau memang perlu dianggarkan, tentu akan menjadi perhatian. Ke depan ini akan menjadi prioritas, karena K3 memang penting,” ujarnya.

Sarwin menegaskan, peringatan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan para pekerja. Ia berharap PDAM Lombok Timur dapat segera memperkuat penerapan K3, memastikan ketersediaan alat pelindung diri, membangun sistem pengawasan, serta menindaklanjuti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan lapangan.

Menurutnya, perusahaan tidak boleh menunggu adanya kecelakaan kerja untuk memperbaiki sistem perlindungan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal agar pekerja dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.

“Ini hanya untuk mengingatkan. Jangan sampai ada insiden kecelakaan kerja, baru kemudian menjadi persoalan. Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama,” tutup Sarwin.(red)

GJI